Kamis, 19 Mei 2011

MODUL

MODUL I
TEKNOLOGI PENGELASAN
Marzuki Hamsad, Harlin, M. Yanis


Kompetensi : a. Peserta mengetahui dan memahami metode penyambungan dengan cara pengelasan
b. Peserta dapat menjelaskan ciri dari metode pengelasan logam yang umum dilakukan serta keuntungan dan kerugiannya masing-masing.


A. Pendahuluan
Pada saat ini teknik las telah dipergunakan secara luas dalam penyambungan komponen pada konstruksi bangunan baja dan konstruksi mesin. Luasnya penggunaan teknologi ini disebabkan karena bangunan dan mesin yang dibuat dengan teknik pengelasan menjadi lebih ringan dan proses pembuatan lebih sederhana, sehingga biaya keseluruhannya menjadi lebih murah. Berdasarkan definisi dari DIN (Deutche Industrie Normen) Las adalah ikatan metalurgi pada sambungan logam atau logam paduan yang dilakukan dalam keadaan cair. Las merupakan sambungan setempat dari beberapa batang logam dengan mempergunakan energi panas.
Dari penemuaan benda-benda sejarah dapat diketahui bahwa teknik penyambungan logam telah diketahui sejak zaman prasejarah. Jumlah penemuaan pada tahun-tahun tertentu dan perkembangan jenis pengelasan yang ditemukan dapat dilihat gambar dibawah ini.

Gambar 1. Perkembangan cara pengelasan


B. Klasifikasi Cara-Cara Pengelasan
Berdasarkan cara kerja pengelasan diklasifikasikan dalam tiga kelas utama yaitu :
1. Pengelasan cair, yaitu cara pengelasan dimana sambungan dipanaskan sampai mencairdengan sumber panas dari busur listrik atau semburan api gas yang terbakar.
a. Las busur
- Las elektroda terumpan, terdiri atas las busur gas (Las MIG, Las busur CO2), Las busur fluks.
- Las elektroda tak terumpan, yaitu Las TIG atau las wolfram gas
b. Las gas
c. Las listrik terak
d. Las listrik gas
e. Las sinar elektron
f. Las busur plasma
2. Pengelasan tekan, yaitu cara pengelesan dimana sambungan dipanaskan dan kemudian ditekan hingga menjadi satu.
a. Las resistensi listrik d. Las induksi
b. Las tekan gas e. Las ultrasonik
c. Las tempa
3. Pematrian, yaitu cara pengelasan dimana sambungan diikat dan disatukan dengan menggunakan paduan logam yang mempunyai titik cair rendah. Dengan car ini logam induk tidak turut mencair.
a. Pembrasingan
b. Penyolderan

Cara pengelasan yang paling banyak digunakan pada saat ini adalah pengelasan cair dengan busur dan gas. Proses pemotongan logam dengan las adalah proses pemotongan logam yang didasarkan atas mencairkan logam yang dipotong. Cara yang banyak digunakan dalam pengelasan adalah pemotongan dengan gas oksigen dan pemotongan dengan busur listrik. Agar sambungan las cukup kuat, sambungan tersebut harus dirancang sesuai dengan cara penggunaannya.

Gambar 2. Jenis sambungan las
C. Las Elektroda Terbungkus
Las elektroda terbungkus adalah cara pengelasan yang banyak digunakan pada saat ini. Cara ini digunakan kawat elektroda logam yang dibungkus dengan fluks. Pada gambar berikut dapat dilihat busur listrik terbentuk di antara logam induk dan ujung elektroda. Karena panas dari busur ini maka logam induk dan ujung elektroda tersebut mencair dan kemudian membeku bersama.
Pada pemindahan logam elektroda terjadi pada saat ujung elektroda mencair dan membentuk butir-butir yang terbawa oleh arus busur listrik yang terjadi. Bila digunakan arus listrik yang besar maka butiran logam cair yang terbawa menjadi halus, dan sebaliknya bila arusnya kecil maka butirannya menjadi besar.






Gambar 3. Las busur dengan elektroda terbungkus dan pemindahan logam cair



Pola pemindahan logam terjadi dengan butiran yang halus.cair seperti dijelaskan di atas sangat mempengaruhi sifat mampu las dari logam. Logam mempunyai sifat mampu las tinggi bila pemindahan terjadi dengan butiran yang halus. Sedangkan pola pemindahan cairan dipengaruhi oleh besar kecilnya arus dan komposisi dari bahan flusk yang digunakan. Selama proses pengelasan bahan fluks yang digunakan untuk membungkus elektroda mencair dan membentuk terak yang kemudian menutupi logam cair yang terkumpul di tempat sambungan dan bekerja sebagai penghalang oksida.
Di dalam las elektroda terbungkus fluks memegang peran penting karena fluks dapat bertindak sebagai : pemantap busur dan penyebab kelancaran pemindahan butir-butir cairan logam, sumber terak atau gas yang dapat melindungi logam cair terhadap udara di sekitarnya, pengatur penggunaan dan sumber unsur-unsur paduan. Bahan fluks dapat berupa oksida logam, karbonat, silikat, fluorida, zat organik, baja paduan dan serbuk besi.
Pada saat ini elektroda las terbungkus sudah banyak distandarkan menurut penggunaannya. Berdasarkan standar di Amerika oleh asosiasi standar las (AWS), standar elektroda terbungkus untuk baja lunak seperti tabel berikut.


D. Las Busur Gas
Las busur gas adalah cara pengelasan dimana gas dihembuskan kearah las untuk melindungi busur dan logam yang mencair terhadap atmosfer. Gas yang digunakan sebagai pelindung adalah gas Helium (He), gas Argon (Ar), gas karbon dioksida (CO2) atau campuran dari gas-gas tersebut.
Las busur gas dibagi dalam dua kelompok besar yaitu las elektroda tak terumpan dan elektroda terumpan. Kelompok elektroda tak terumpan menggunakan batang wolfram sebagai elektroda yang dapat menghasilkan busur listrik tanpa turut mencair, sedangkan kelompok elektroda terumpan sebagai elektrodanya digunakan kawat las. Skema dari kedua kelompok ini ditunjukan dalam berikut.






Tabel 1. Spesifikasi elektrode terbungkus dari baja lunak (AWS A51-64 T)
















Gambar 4. Las busur gas (a) elektroda tak terumpan, (b) elektroda terumpan
Kelompok elektroda tak terumpan masih dibagi lagi ke dalam dua jenis yaitu jenis logam pengisi dan jenis tanpa logam pengisi. Kelompok ini biasanya menggunakan gas mulia sebagai pelindung sehingga secara keseluruhannya nama kelompok ini menjadi las wolfram gas mulia yang dikenal dengan istilah Tungsten Inert Gas (TIG).
Kelompok elektroda terumpan dua jenis berdasarkan kawat elektrodanya, yaitu jenis kawat elektroda pejal dan jenis kawat elektroda inti Fluks. Dalam kelompok ini digunakan dua macam gas pelindung yaitu gas mulia dan gas CO2. Kelompok dengan pelindung gas mulia nama keseluruhannya menjadi las busur logam gas mulia yang diistilahkan Metal Inert Gas (MIG. Pada saat sekarang umumnya gas pelindung yang digunakan berupa campuaran dari gas Ar dan gas CO2.



Las Wolfram Gas Mulia (Las TIG)
Skema dari las TIG dapat dilihat pada gambar (a) diatas. Dari gambar busur listriknya timbal antara batang wolfram dan logam induk dan dilindungi oleh gas argon. Pada jenis ini logam pengisi dimasukan kedalam daerah arus busur sehngga mencair dan terbawa ke logam induk. Tetapi untuk mengelas pelat yang sangat tipis kadang-kadang tidak diperlukan logam pengisi. Las TIG dapat dilaksanakan dengan tangan atau secara otomatis dengan mengotomatisasikan cara pengumpanan logam pengisi.
Penggunaaan las TIG mempunyai dua keuntungan, yaitu kecepatan pengumpanan logam pengisi dapat diatur terlepas dari besarnya arus listrik sehingga penetralisasi ke dalam logam induk dapat diatur sesuai keinginan. Cara pengaturan ini memungkinkan las TIG dapat digunakan dengan baik untuk pelat baja tipis maupun pelat yang tebal. Keuntungan kedua adalah kualitas yang lebih baik dari daerah las. Tetapi sebaliknya bila dibandingkan dengan las MIG, efisiensinya masih lebih rendah dan biaya operasinya masih lebih tinggi. Karena hal-hal diatas maka las TIG biasanya digunakan untuk mengelas baja kualitas tinggi seperti baja tahan karat, baja tahan panas dan untuk mengelas logam-logam bukan baja.

Las Logam Gas Mulia (Las MIG)
Dalam las logam gas mulia, kawat las pengisi yang juga berfungsi sebagai elektroda diumpamakan secara terus-menerus. Busur listrik terjadi antara kawat pengisi dan logam induk. Gas pelindung yang digunakan adalah gas Argon, Helium atau campuran dari keduanya. Untuk memantapkan busur kadang-kadang ditambahkan gas O2 antara 2% sampai 5% atau CO2 antara 5% sampai 20%. Dalam banyak hal penggunaan las MIG sangat menguntungkan, hal ini disebabkan karena sifat-sifatnya yang baik yaitu :
a. Karena konsentrasi busur yang tinggi, maka busurnya sangat mantap dan percikannya sedikit sehinggga memudahkan operaasi pengelassan.
b. Karena dapat menggunakan arus yang tinggi maka kecepatannya juga sangat tinggi, sehinggga efisiensinya sangat baik.
c. Terak yang terbentuk cukup banyak.
d. Ketangguhan dan elastisitas, kekedapan udara, ketidak pekaan terhadap retak dan sifat-sifat lainya lebih baik dari pada yang dihasilkan dengan cara pengelasan yang lain.
Karena hal-hal tersebut diatas, maka las MIG banyak sekali digunakan dalam praktek terutama untuk pengelasan baja-baja kualitas tinggi seperti baja tahan karat, baja kuat dan logam-logam bukan baja yang tidak dapat dilas dengan cara lain.
Sifat-sifat seperti diterangkan diatas sebagian besar disebabkan oleh sifat dari busur yang dihasilkan. Dalam gambar dibawah ini ditunjukan keadaan busur dalam las MIG dimana terlihat ujung elektroda yang selalu runcing. Hal inilah yang menyebabkan butir-butir logam cair menjadi halus dan pemindahannya berlangsung dengan cepat seakan-akan seperti disemburkan.




Gambar 5. Pemindahan Sembur Pada Las MIG


Terjadinya penyemburan logam cair seperti diterangkan diatas disebabkan oleh beberapa hal, antar lain polaritas listrik dan arus listrik. Las MIG biasanya digunakan listrik arus searah dengan tegangan tetap sebagai sumber tenaga dengan sumber tenaga ini biasanya penyemburan terjadi bila polaritasnya adalah polaritas balik. Disamping polaritas ternyata bahwa besar arus juga memegang peranan penting, bila besar arus melebihi suatu harga tertentu yang disebut harga kritis barulah terjadi pemindahan sembur. Besarnya arus listrik tergantung dari pada bahan kawat las, garis tengah kawat dan jenis las pelindungnya. Bila diameternya mengecil, besarnya arus kritik dipergunakan juga menurut. Penambahan gas CO2 kedalam gas Argon adalah menaikan besarnya arus listrik.


E. Las Busur tanpa Gas
Operasi pengelasan ini sama dengan operasi dalam las busur gas. Dalam hal semi-otomatik, kawat las digerakan secara otomatik sedangkan alat pembakar digerakan dengan tanga, sedangkan dalam hal otomatik penuh keduanya digerakan secara otomatik. Sesuai dengan namanya, pengelasan ini tidak menggunakan selubung gas apapun juga. Karena itu proses pengelasan menjadi lebih sederhana. Berikut ini adalah beberapa hal yang penting dalam las busur tanpa gas : tidak menggunakan gas pelindung sehingga pengelasan dapat dilakukan di lapangan yang berangin, efisiensi pengelasan lebih tinggi dari pada pengelasan dengan busur terlindung, dapat menggunakan sumber listrik AC, dihasilkan gas yang bayak sekali, kualitas pengelasan lebih rendah dari pada pengelasan yang lain.
Berhubung tidak ada gas dari luar yang melindungi maka dalam pengelaasan ini digunakan kawat las yang berisi fluks yang bersifat dapat menghasilkan gas yang banyak dan dapat membentuk terak, mempunyai sifat deoksidator dan denitrator, dapat memantapkan busur. Gas dan terak yang terbentuk diperlukan untuk melindungi logam cair terhadap oksidasi. Deoksidator dan denitrator diperlukan untuk menghilangkan O2 dan N2 yang mungkin menerobos pelindung dan untuk ini disamping Mn dan Si dipergunakan juga Al, Ti, dan Zr. Khusus untuk kawat las ini kedalamnya banyak dicampurkan aluminium. Hal ini dapat dilihat dari kandungan Al didalam logam las yang jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan komposisi pada logam yang digunakan dengan cara lain. Komposisi kimia logam lasan yang dihasilkan terdiri atas C (0,08), Si (0,1), Mn (1,03), P (0,009), S (0,004) dan Al (1,02).
F. Pengelasan dengan Gas
Pengelasan dengan gas dilakukan dengan membakar bahan bakar gas dengan O2 sehinggga menimbulkan nyala api dengan suhu yang dapat mencairkan logam induk dan logam pengisi. Sebagai bahan bakar dapat digunakan gas asetilen, propan atau hydrogen. Diantara ketiga bahan bakar ini yang paling banyak digunakan adalah gas asetilen, sehingga las gas pada umumnya diartikan sebagai las oksi-asetilen. Karena tidak memerlukan tenaga listrik, maka las oksi-asetilen banyak dipakai dilapangan walaupun pemakaiannya tidak sebanyak las busur elektroda terbungkus.

Nyala Oksi-asetilen
Nyala hasil pembakaran dalam las oksi-asetilen dapat berubah tergantung dari perbandingan antara gas oksigen dan gas asetilen seperti ditunjukan dalam gambar di bawah ini. Pada gambar (a) ditunjukan nyala dengan asitelin yang berlebihan atau nyala karburisasi, pada gambar (b) nyala yang netral dan dalam gambar (c) nyala dengan oksigen yang berlebihan atau nyala oksidasi.


Gambar 6. Nyala Oksi-asetilen

a. Nyala netral : nyala ini terjadi bila perbandingan antara oksigen dan asetilen sekitar satu. Nyala terdiri atas kerucut dalam yang berwarna putih bersinar dan kerucut luar yang berwarna biru bening.
b. Nyala asetilen lebih : bila asetilen yang digunakan melebihi dari pada jumlah untuk mendapatkan nyala netral maka diantara kerucut dalam dan luar akan timbul kerucut nyala baru yang berwarna biru. Didalam bagian nyala-nyala ini terdapatkelebihan gas asetilen yang menyebabkan terjadinya karburisasi pada logam cair.
c. Nyala oksigen lebih : Bila gas oksigen lebih dari pada jumlah yang diperlukan untuk menghasilkan nyala netral maka nyala menjadi pendek dan warna kerucut dalam berubah dari putih bersinar menjadi ungu. Bila nyala ini digunakan untuk mengelas maka akan menjadi proses oksidasi atau dekarburisasi pada logam cair.
Karena sifatnya yang dapat mengubah komposisi logam cair maka nyala asetilen berlebih dan nyala oksigen berlebih tidak dapat digunakan untuk mengelas baja. Dalam nyala oksi-asetilen netral terjadi reaksi bertingkat yaitu :


kerucut dalam
kerucut luar


Suhu pada ujung kerucut dalam kira-kira 3000oC dan di tengah kerucut luar kira-kira 2500oC. Suhu ini masih lebih rendah dari pada suhu yang terjadi pada busur listrik dan konsentrasi suhu juga kurang baik. Karena hal ini maka las oksi-asetilen hanya dapat dipakai untuk mengelas dengan laju yang rendah saja sehingga terjadi perubahan bentuk pada hasil pengelasan.

Gambar 7. Silinder dan katub pengatur tekanan untuk pengelasan oksi-asetilen


G. Pematrian
Pematrian adalah cara penyambungan dengan menggunakan logam pengisi atau logam patri di antara permukaan logam induk yang disambung. Logam pengisi selalu mempunyai titik cair lebih rendah dari pada logam induk. Ada dua macam logam patri yaitu logam patri lunak dimana logamnya mempunyai titik cair lebih dari 450oC dan logam patri yang mempunyai titik cair lebih dari 450oC yang disebut logam patri keras. Karena logam patri pada umumnya mempunyai kekuatan yang lebih rendah dari pada logam dasar, maka dianjurkan agar rongga antara kedua permukaan logam induk yang akan dipatri diusahakan sekecil mungkin. Oleh AWS dianjurkan agar rongga tersebut terletak antara 5/100 sampai 13/100 inci. Selama proses pematrian suhu harus cukup tinggi agar logam patri cair mempunyai derajat kecairan yang tinggi sehingga dapat mengalir ke dalam rongga antara kedua logam induk.
Logam-logam yang digunakan sebagai logam patri adalah paduan AG-Cu kuningan dan tembaga yang biasanya dikelompokkan sebagai patri keras dan paduan Pb-Sn, Bi-Sn dan Bi-Sn-Pb sebagai patri lunak. Berdasarkan cara pengadaan energi panasnya, pematrian dibagi dalam tujuh kelompok yaitu :
a. Patri busur, dimana panas dihasilkan dari busur listrik dengan elektroda karbon atau dengan elektroda wolfram.
b. Patri gas, dimana panas ditimbulkan karena adanya nyala api gas.
c. Patri solder, dimana panas dipindahkan dari solder besi atau tembaga yang dipanaskan.
d. Patri tanur, di mana tanur digunakan sebagai sumber panas.
e. Patri induksi, dimana panas dihasilkan karena induksi listrik frekwensi tinggi.
f. Patri resistansi di mana panas dihasilkan karena resistansi listrik.
g. Patri celup, dimana logam yang disambung dicelupkan ke dalam logam patri cair.
Sifat-sifat patrian dapat diperbaiki dengan menggunakan fluks atau dengan mengatur atmosfir sekitar patrian pada saat pematrian berlangsung.


LATIHAN SOAL
MODUL I

Selesaikan soal-soal berikut dengan jelas, singkat dan benar !

1. Apa yang dimaksud dengan las, sebutkan pembagian dan macamnya ?
2. Proses kimia apa yang terjadi sehingga bahan ferous dapat dipotong dengan oksiasitilen ?
3. Apa kegunaan lapisan pada elektroda las busur ?
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan TIG, MIG, fluks dan elektroda ?
5. Sebutkan jenis nyala yang dapat diperoleh pada las oksiasetilen ! Sebutkan pula cara penggunaannya ?
6. Jelaskan keuntungan yang didapat jika menggunakan elektroda berlapis pada las listrik ?
7. Apa yang mempengaruhi halus atau besarnya butiran logam cair yang terbawa pada pengelasan elektrode terbungkus ?
DAFTAR PUSTAKA

1. Amstead , B.H, Phillip F. Ostwald, Myron L. Begemen, Djaprie Sriati (terjemahan), 1993, “Teknologi Mekanik”, Jilid I, Edisi Ke Tujuh, Erlangga, Jakarta.
2. Kalpakjian, S, 1992, “ Machining Enggineering and Technology”, Second Edition, Addison Wesley Publishing Co, USA.
3. Sri Widharto, 2004, “ Inspeksi Teknik “, Buku 5, Cetakan Pertama, P.T. Pradnya Paramita, Jakarta.























MODUL 2
PROSES PEMESINAN MENGGUNAKAN MESIN PERKAKAS
Marzuki Hamzad, Harlin, M. Yanis

Kompetensi : a. Peserta memahami ciri dari proses pemesinan menggunakan mesin perkakas potong dan mesin perkakas bentuk.
b. Peserta memahami cara pembentukan komponen mesin berdasarkan jenis mesin perkakas yang dapat membentuknya.


A. Pendahuluan

Mesin perkakas adalah suatu alat atau mesin dimana daya yang diberikan digunakan untuk mendeformasikan dan selanjutnya memotong atau membentuk material ke ukuran dan bentuk produk yang diinginkan. Mesin perkakas berdasarkan cara pembentukan benda kerja dibagi atas dua jenis yaitu mesin perkakas potong dan mesin perkakas bentuk. Kedua jenis mesin perkakas ini dibedakan atas cara pembentukan materialnya. Mesin perkakas potong dalam pembentukan benda kerja menggunakan alat bantu potong (cutting tool) untuk mengelupaskan benda kerja. Sementara itu pada mesin perkakas bentuk geometri yang terjadi akibat proses penekanan tool berbentuk khusus ataupun seperti cetakan (die).

B. Proses Pemesinan Menggunakan Mesin Perkakas Potong

Pada pemotongan logam akan menimbulkan geram (chip) sebagai akibat gerak potong (cutting movement) dan gerak makan (feed movement), yang masing-masing gerak dapat dilakukan oleh benda kerja dan/atau perkakas potong serta kombinasinya. Diantara mesin-mesin produksi, mesin perkakas adalah mesin yang mempunyai paling banyak kemampuan dan hampir semua produk yang harus dibentuk dapat dilakukan dengan mesin ini (60% s/d 80% disbanding proses lain). Mesin perkakas, karena kemampuannya merupakan induk dari mesin lainnya, menjadikan industri mesin perkakas induk dari segala industri. Dari mesin perkakas dapat dibentuk produk yang memiliki ketelitian dan ketepatan yang tinggi.
Berdasarkan jenis gerakan relatif pahat terhadap benda kerja, proses pemesinan diklasifikasikan seperti ditunjukkan tabel 1. Secara lebih cermat proses pemesinan dapat diklasifikasikan menurut tujuan dan cara pengerjaan atau mesin perkakas yang digunakan sebagai mana yang diperlihatkan pada tabel 2.

Tabel 1. Jenis proses pemesinan menurut jenis gerakan pahat terhadap benda kerja.


Tabel 2. Klasifikasi proses pemesinan menurut jenis mesin perkakas yabg digunakan.













Gambar 1. Contoh mesin bubut dan mesin freis vertikal











C. Elemen Dasar Proses Pemesinan

Salah satu faktor terpenting dalam mencapai kualitas benda kerja (ketelitian dimensi, geometri dan kekasaran permukaan) yang dibuat menggunakan mesin perkakas potong adalah variabel atau elemen dasar pemesinan. Elemen-elemen dasar pemesinan tersebut terdiri atas :
1. Kecepatan potong (cutting speed),

dimana :
v = Kecepatan potong, m/menit
d = Diameter benda kerja atau diameter pahat, mm
n = Putaran spindel (pemegang benda kerja atau pahat), rpm

2. Kecepatan makan

dimana :
vf = Kecepatan makan, mm/menit
f = Gerak makan, mm/putaran
n = Putaran spindel (pemegang benda kerja atau pahat), rpm
z = Jumlah mata pahat, buah
3. Kedalaman pemotongan

dimana :
a = Kedalaman pemotongan, mm
d = Diameter luar dan dalam dari benda kerja (proses bubut), mm
= Pada proses selain bubut, nilai kedalaman pemotongan ditentukan langsung tanpa memakai persamaan diatas.

4. Waktu pemotongan

dimana :
tc = Waktu pemotongan, menit
lt = Panjang pemotongan, mm

5. Kecepatan penghasilan geram

dimana :
Z = Kecepatan penghasilan geram, cm3/menit

D. Proses Pemesinan Menggunakan Mesin Perkakas Bentuk

Proses pembentukan logam (metal forming) merupakan proses pembentukan benda kerja (solid body) secara plastis dari suatu bentuk awal (raw material) ke bentuk lain tanpa mengalami perubahan massa atau komposisi material tersebut dengan pengontrolan geometri. Selain itu proses pembentukan berguna untuk mengendalikan sifat-sifat mekanik, sebagai contoh lubang udara dan porositas pada besi dapat dihilangkan dengan cara tempa panas atau pengerolan panas, sekali gus meningkatkan keliatan dan ketangguhan patah.

Berdasarkan jenis gaya yang diberikan ke benda kerja sesuai dengan bentuk yang di inginkan, teknologi pembentukan dibagi atas (DIN 8582) :
1. Pembentukan dengan cara penekanan (forming under compressive stresses).
Pada proses ini terjadi penekanan langsung. Gaya dikenakan pada permukaan benda kerja dan logam bergerak tegak lurus dengan arah tekanan.
2. Pembentukan dengan cara kombinasi tarik dan tekan (forming under combined tensile & compressive)
Proses biasa disebut juga proses penekanan tak langsung. Gaya utama yang dikenakan biasanya gaya tarik, tetapi gaya tekan tak langsung yang timbul akibat reaksi antara benda kerja dengan cetakan yang dapat mencapai nilai yang tinggi. Oleh karena itu, logam mengalir akibat keadaan tegangan kombinasi yang melibatkan gaya-gaya tekan yang tinggi, setidak-tidaknya dalam satu arah tegangan utamanya. Termasuk proses ini adalah penarikan kawat dan penarikan tabung, ekstrusi dan penarikan dalam cawan.
3. Pembentukan dengan cara tarikan (forming under tensile stresses)
4. Pembentukan dengan cara penekukan (forming by means of bending stresses)
5. Pembentukan dengan cara pengguntingan/geser (forming under shearing stresses)

Berdasarkan pengerjaan pada suhu ruang atau suhu tinggi yang diberikan pada material benda kerja, maka metal forming terdiri atas :
1. Cold working (cold forming)
2. Hot working (hot forming)


Gambar 2. Proses pengerolan (a) poros spline, (b) pengerolan tekan




Gambar 3. Dua jenis proses ekstrusi


Gambar 4. Proses drawing (a) Drawing menggunakan die,
(b) Drawing menggunakan rol









Gambar 5. Contoh proses bending dengan gerakan tool secara linier


1. Pengerjaan Panas Logam (hot working)
Proses pembentukan logam dapat dilakukan dengan pengerjaan panas dan pengerjaan dingin. Pengerjaan panas logam dilakukan di atas suhu rekristalisasi atau di atas daerah pengerasan kerja. Pengerjaan dingin dilakukan di bawah suhu rekristalisasi dan kadang-kadang berlangsung pada suhu ruang. Suhu rekristalisasi baja 5000 C - 7000 C, pengerjaan baja biasanya dilakukan di atas suhu tersebut. Tidak ada gejala pengerasan regangan di atas suhu rekristalisasi. Pengerasan kerja baru mulai terjadi ketika limit bawah daerah rekristalisasi dicapai. Beberapa jenis logam seperti timah hitam dan timah putih mempunyai daerah rekristalisasi yang rendah pengerjaan pada suhu ruang tergolong pengerjaan panas. Komposisi paduan mempunyai pengaruh yang berarti pada daerah kerja, khususnya suhu rekristalisasi. Daerah kerja tergantung pula pada pengerjaan dingin yang dilakukan sebelumnya.
Keuntungan lain pengerjaan panas :
a. Porositas dalam logam dapat dikurangi
Batangan (ingot) setelah dicor umumnya mengandung banyak lubang hembus kecil-kecil. Lubang tersebut tertekan dan dapat hilang oleh karena pengaruh tekanan kerja yang tinggi.
b. Ketidak murnian dalam bentuk inklusi terpecah-pecah dan tersebar dalam rongga.
c. Butir yang kasar dan butir berbentuk kolum diperhalus.
Karena hal ini berlangsung di daerah rekristalisasi, pengerjaan panas berlangsung terus sampai limit bawah tercapai dan menghasilkan struktur butir yang halus.
d. Sifat-sifat fisis meningkat
Ini terutama disebabkan oleh karena penghalusan butir. Keuletan dan ketahanan terhadap impak meningkat, kekuatan bertambah dan homogenitas dalam logam meningkat. Baja giling mempunyai kekuatan yang paling besar dalam arah rol.
e. Jumlah energi yang dibutuhkan untuk mengubah bentuk baja dalam keadaan plastik jauh lebih rendah dibandingkan dengan energi yang dibutuhkan untuk pengerjaan dingin.

Segi negatif pengerjaan panas, pada suhu yang tinggi terjadi oksida dan pembentukan kerak pada permukaan logam sehingga penyelesaian permukaan tidak bagus. Akibat pergerakan, tidak dapat dipertahankan toleransi yang ketat. Peralatan pengerjaan panas dan biaya pemeliharaannya tinggi, namun prosesnya masih jauh lebih ekonomis dibandingkan dengan pengerjaan logam pada suhu rendah.

Proses utama pengerjaan panas terdiri atas : pengerolan (rolling), penempaan/forging (penempaan palu, timpa, upset, tekan/pres, penempaan rol), ekstrusi, pembuatan pipa dan tabung, penarikan, pemutaran panas

2. Pengerjan Dingin Logam (cold working)
Pengerjaan panas yang dilakukan pada logam dalam keadaan plastis, dapat menyebabkan terjadinya penghalusan struktur butir; sedang pengerjaan dingin mengakibatkan timbulnya distorsi pad butir. Pengerjaan dapat meningkatkan kekuatan, memperbaiki kemampuan pemesinan, meningkatkan ketelitian dimensi dan menghaluskan permukaan logam. Oksidasi sangat sedikit, dan dengan pengerjaan dingin dapat dihasilkan lembaran dan foil tipis. Jenis proses dan peralatan yang sama mungkin dipergunakan untuk pengerjaan dingin dan panas, hanya perlu dicatat bahwa gaya yang diperlukan dan metode penyaluran panas berbeda.
Akibat pengerjaan dingin
Logam berbentuk kristal dan terdiri atas butir-butir yang tidak beraturan dengan besar berbeda. Setiap butir terdiri atas atom-atom yang tersusun rapi membentuk kisi. Orientasi atom dalam sebuah butir sama, akan tetapi berbeda antara butir yang satu dengan yang lainnya. Sewaktu logam mengalami pengerjaan dingin, terjadilah perubahan yang menyolok pada struktur butir. Terjadi perpecahan butir, pergeseran atom-atom dan distorsi kisi. Bidang geser terjadi pada tempat dimana ikatan atom lemah dan terjadilah pergeseran atom. Orientasi atom tidak berubah dengan terjadinya slip. Bila atom-atom mengalami re-orientasi, mungkin terjadi gejala yang disebut kembaran (twinning). Pada pembentukan kembaran orientasi kisi sebelah menyebelah bidang geser berbeda namun membentuk cerminan satu sama lainnya. Slip adalah cara pengubahan bentuk yang lazim dijumpai pada logam.
Untuk pengerjan dingin diperlukan tekanan yang lebih besar daripada penegerjaan panas. Logam mengalami deformasi tetap bila tegangan melebihi batas elastik. Karena tidak mungkin terjadi rekristalisasi selama penerjaan dingin, tidak terjadi pemulihan dari butir yang mengalami distorsi atau perpecahan. Dengan meningkatnya deformasi butir, tahanan terhadap deformasi meningkat sehingga logam mengalami peningkatan kekuatan dan kekerasan. Dikatakan bahwa logam mengalami pengerasan regangan. Untuk logam yang tidak dapat diperlaku-panaskan, hal ini merupakan satu-satunya cara untuk mengubah sifat fisis seperti kekersan dan kekuatan.
Jumlah pengerjaan dingin yang dapat dialami logam tertentu tergantung pada keuletannya; makin ulet makin besar jumlah pengerjaan dingin yang dapat dialaminya. Logam murni lebih mudah mengalami deformasi daripada paduan, karena penambahan unsur paduan cendrung meningkatkan gejala pengerasan regangan. Akibat pengerjaan dingin, didalam logam timbul tegangan yang cukup besar, yang disebut tegangan sisa.. tegangan tersebut tidak dikehendaki, oleh karena itu untuk menghilangkannya, logam harus dipanaskan di bawah daerah suhu rekristalisasi. Tegangan dapat ditiadakan tanpa terjadi perubahan yang berarti pada sifat-sifat sifik atau struktur butir. Pemanasan di daerah suhu rekristalisasi dapat meniadakan pengaruh pengerjaan dingin dan logam kembali keadaan semula. Kadang-kadang diperlukan adanya tegangan sisa dalam logam. Ketahanan fatik suku cadang yang kecil misalnya, dapat ditingkatkan dengan penumbukan peluru (shot peening) yang menyebabkan permukaan logam mengalami tekanan, sedang bahan di bawahnya mengalami tegangan.
Keuntungan dan kerugian pengerjaan dingin
Pengerjaan dingin akan mengurangi ukuran sedikit, akan tetapi pengendalian dimensinya lebih baik. Permukaan tidak teroksidasi dan mulus; dan kekuatan serta kekerasan meningkat. Logam ulet (ductile) dapat diekstrusi pada suhu di bawah suhu rekristalisasi. Untuk pengerjaan dingin diperlukan tekanan dan peralatan dengan kapasitas yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan pengerjaan panas. Pengerjaan dingin terbatas untuk bahan yang ulet. Bahan menjadi rapuh bila mengalami pengerjaan dingin serta berlebihan, sehingga diperlukan perlakuan anil.

Pengerjaan dingin berakibat :
a. Terjadinya teganga dalam logam, tegangan tersebut dapat dihilangkan dengan suatu perlakuan panas.
b. Struktur butir mengalami distorsi atau perpecahan.
c. Kekerasan dan kekuatan meningkat, hal ini seiring dengan kemunduran keuletan.
d. Suhu rekristalisasi baja meningkat.
e. Penyelesaian permukaan lebih baik
f. Dapat diperoleh tolransi dimensi yang lebih ketat.

Proses pengerjaan dingin yang penting meliputi : penarikan (terdiri atas penarikan blank, tabung, cetak timbul, kawat, putar tekan, putar tekan gunting, pembentukan tarik dan pembentukan tarik tekan), penekanan (terdiri atas coining, pengerolan dingin, membuat ukuran dengan tepat, pemukulan atau tempa dingin, pembuatan ulir dan alur, pengelingan), pelengkungan (terdiri atas pelengkungan sudut, pengerolan, pelengkungan pelat, kampuh), pengguntingan (terdiri atas blank, pons, pemotongan, takik, belah, tusuk, serut), ekstrusi





LATIHAN SOAL
MODUL 2


Selesaikan soal-soal berikut dengan jelas, singkat dan benar !

1. Mengana mesin perkakas potong dikatakan sebagai mother machina ?
2. Jelaskan perbedaan pokok antara pengerjaan panas logam & pengerjaan dingin logam ?
3. Pada mesin perkakas apa yang biasa digunakan untuk membuat poros, baut daya, alur pasak, roda gigi, kantung, spot-T dan perataan ?
4. Pada proses bubut poros bertingkat dari diameter 50 mm menjadi 45 mm. Tentukan kecepatan potong dan kecepatan makan yang terjadi bila proses tersebut dilakukan pada putaran spindel 1000 rpm dan gerak makan 0,25 mm ?
5. Bagaimana cara menghilangkan tegangan sisa pada logam yang mengalami pengerjaan dingin ?
DAFTAR PUSTAKA

1. Amstead , B.H, Phillip F. Ostwald, Myron L. Begemen, Djaprie Sriati (terjemahan), 1993, “Teknologi Mekanik”, Jilid I, Edisi Ke Tujuh, Erlangga, Jakarta.
2. Taufiq Rochim, 2007, “ Klasifikasi Proses, Gaya dan Daya Pemesianan”, Proses Pemesinan, Buku 1, Penerbit ITB, Bandung.
3. Kalpakjian, S, 1992, “ Machining Enggineering and Technology”, Second Edition, Addison Wesley Publishing Co, USA.























Modul 3
Roda Gigi
Marzuki Hamzad, Harlin, M. Yanis


A. Pendahuluan.

Roda gigi merupakan elemen mesin yang berfungsi untuk memindahkan daya. Fungsi dan klasifikasi roda gigi yang begitu beragam, memerlukan pemahaman dasar tentang roda gigi itu sendiri, sehingga penggunaannya akan sesuai dengan fungsi dari masing-masing jenis roda gigi.
Pada modul ini akan membahas tentang fungsi dan kalsifikasi dari sebuah roda gigi secara umum dan ukuran profil sepasang roda gigi . Perencanaan roda gigi harus dihitung dengan benar sehingga akan menentukan ukuran gigi, diameter roda, lebar roda dll.
Standart Kompetensi yang diharapka adalah, : Memahami langkah-langkah perancangan roda gigi lurus, dengan
Kompetensi Dasar :
1. Memahami fungsi dan klasifikasi roda gigi
2. Mengetahui istilah pada roda gigi.
3. Memahami ukuran roda gigi standar
4. Memahami profil roda gigi
Indikator :
1. Menyebutkan fungsi roda gigi
2. Menyebutkan klasifikasi roda gigi ditinjau dari porosnya
3. Menyebutkan perbedaan beberapa roda gigi1.
4. Menyebutkan pengertian beberapa lingkaran pada roda gigi
5. .Membedakan nama-nama profil gigi
6. Menyebutkan pengertian jarak bagi
7. Mengetahui ukuran standart gigi dari roda gigi
8. Mengetahu ukuran standart dari pasangan roda gigi
9. Menentukan kurva involut
10. Membedakan beberapa macam kurva gigi
B. Roda gigi

Jika dari duah buah roda berbentuk silinder atau kerucut yang saling bersinggungan pada kelilingnya salah satu diputar maka yang lain akan ikut berputar pula. Alat yang menggunakan cara kerja semacam ini untuk mentransmisikan daya disebut roda gesek. Cara ini cukup baik untuk meneruskan daya kecil dengan putaran yang tidak perlu tepat.
Guna mentransmisikan daya besar dan putaran yang tepat tidak dapat dilakukan dengan roda gesek. Untuk ini, kedua roda gigi tersebut harus dibuat bergigi pada kelilingnya sehingga penerusan daya dilakukan oleh gigi-gigi kedua roda yang saling berkait. Roda bergigi semacam ini, yang dapat berbentuk silinder atau kerucut, disebut roda gigi.
Diluar cara transmisi diatas, ada pula cara lain untuk meneruskan daya, yaitu dengan sabuk atau rantai. Namun demikian, transmisi roda gigi mempunyai keunggulan diabndingkan dnegna sabuk atau rantai karena lebih ringkas, putaran lebih tinggi dan tepat, dan daya lebih besar. Kelebihan ini tidak selalu dipilihnya roda gigi disamping cara lain, karena memerlukan ketelitian yang lebih besar dalam pembuatan, pemasangan, maupin pemeliharaannnya. Pemakaian roda gigi sebagai alat transmisi telah menduduki tempat terpenting di segala bidang selama 200 tahun terakhir ini. Penggunaannya dimulai dari alat pengukur yang kecil dan teliti seperti jam tangan , sampai roda gigi reduksi pada turbin besar yang berdaya pulahn megawatt.


\C. Klasifikasi Roda Gigi

1. Roda gigi dengan poros sejajar

Roda gigi dengan poros sejajar adalah roda gigi dimana giginya berjajar pada dua bidang silinder (disebut “bidang jarak bagi”); kedua bidang silinder tersebut bersingungan dan yang satu menggelinding pada yang lain dengan sumbu tetap sejajar. Roda gigi lurus merupakan roda gigi yang paling dasar dengan jalur gigi yang sejajar poros. Roga gigi miring mempunyai jalur yang membentuk ulir pada silinder jarak bagi. Pada roda gigi miring ini, jumlah pasangan gigi yang slaing membuat kontak serentak (disebut”perbandingan kontak”) adalah lebih besar dari pada roda gigi lurus, sehingga perpinahan momen atau putaran melalui gigi-gigi tersebut dapat
berlangsung dengan halus. Sifat ini sangat baik untuk mentransmisikan putara tinggi dan beban besar. Namun roda gigi miring memerlukan bantalan aksial dan kotak roda gigi yang lebih kokoh, karena jalur roda gigi yang berbentuk ulir tersebut menimbulkan gaya reaksi yang sejajar denga poros. Dalah hal ini roda gigi miring ganda, gaya aksial yang timbul pada gigi mepunyai alur berbentuk V tersebut, akan saling meniadakan. Dengan roda gigi ini, perbandingan reduksi, kecepatan keliling, dan daya yang diteruskan dapat diperbesar, tapi pembuatannya sukar. Roda gigi dalam dipakai jika diingini alat transmisi dengan ukuran kecil dengan perbandingan redukis besar, karena pinyon terletak di dalam roda gigi. Batang gigi merupakan dasar profil pahat pembuat gigi. Pasangan antara batang gigi dan pinyon dipergunakan untuk merubah gerakan putar menjadi lurus atau sebaliknya.

Letak Poros Roda gigi Keterangan
Roda gigi dengan poros sejajar Roda gigi lurus,
Roda gigi miring
Roda gigi miring ganda (Klasifikasi atas dasar bentuk alur gigi)
Roda gigi luar
Roda gigi dalam dan pinyon
Batang gigi dan Pinyon Arah putaran berlawanan
Arah putaran sama
Gerakan lurus dan berputar
























2. Roda gigi dengan poros berpotongan

Dalam hal roda gigi kerucut, bidang jarak bagi merupakan bidang kerucut yang puncaknya terletak di titik potong sumbu poros. Roda gigi kerucut lurus dengan gigilurus, adalah yang paling mudah dibuat dan paling sering dipakai. Tetapi roda gigi ini sangat berisik karena perbandingan kontaknya yang kecil. Juga konstruksinya tidak memungkinkan pemasangan bantalan pada kedua ujung poros-porosnya. Roda gigi kerucut spral, karena empunyai perbandingan kontak yang lebih besar, dapat meneruskan putaran tinggi dan beban besar. Sudut poros kedua roda gigi kerucut ini biasanya dibuat 90o.



Letak Poros Roda Gigi Keterangan
Roda gigi dengan poros berpotongan Roda gigi kerucut lurus
Roda gigi kerucut spiral,
Roda gigi kerucut ZEROL
Roda gigi kerucut miring
Roda gigi kerucut miring ganda (Klasifikasi atas dasar bentuk jalur gigi)
Roda gigi permukaan dengan poros berpotongan (Roda gigi dengan poros berpotongan berbentuk istimewa)












3. Roda gigi dengan poros silang

Dalam golongan roda gigi dengan poros bersilang, terdapat roda gigi miring silang, roda gigi cacing, roda gigi hipoid. Roda gigi cacing meneruskan putaran dengan perbandinga reduksi besar. Roda gigi cacing slindris mempunyai cacaning berbentuk silinder dan umum dipakai. Tapi untuk beban besar, roda gigi cacing globoid atau roda gigi cacing selubung ganda dengan perbandingan kontak yang lebih besar dapat dipergunakan. Roda gigi hipoid adalah seperti yang dipakai pada roda gigi difrensial otomobil. Roda gigi ini umumnya mempunyai jalur gigi berbentuk spiral pada bidang kerucut yang sumbunya bersilang, dan memindahkan gaya pada permukaan gigi berlangsung secara meluncur dan menggelinding.



Letak poros Roda gigi Keterangan
Roda gigi dengan poros silang Roda gigi miring silang,
Batang gigi miring silang Kontak titik
Gerakan lurus dan berputar
Roda gigi cacing silindris
Roda gigi cacing selubung
Roda gigi cacing globoid
Roda gigi cacing samping
Roda gigi hiperboloid
Roda gigi hipoid
Roda gigi permukan silang








C. Lingkaran Adendum
Lingkaran adalah lingkaran terluar dari ke empat lingkaran yang ada pada perancangan sebuah roda gigi. Pada lingkaran luar terletak puncak gigi atau ujung gigi, seperti pada gambar di bawah. Lingkaran ini juga sering disebut sebagai lingkaran kepala.



D. Lingkaran Dedendum
Lingkaran dedndum adalah lingkaran terbawah, letak dasar dari gigi yang berhubungan dengan rusuk gigi, juga sering disebut sebagai lingkaran kaki. Seperti terlihat pada gambar di atas.

E. Lingkaran Puncak
Lingkaran puncak adalah lingkaran yang disebut juga sebagai lingkaran jarak bagi, yang merupakan letak lingkaran yang berhimpit dengan lingkaran puncak pada gigi lainnya, dan memotong garis sumbu kedua lingkaran roda gigi pada titik P.

F. Lingkaran Dasar.
Lingkaran Dasar adalah lingkaran yang berhimpit dengan dengan garis tekan, lihat gambar di bawah. Lingkaran dasar dan jarak bagi dasar dimilikin oleh sebuah bangun roda gigi.
G. Modul
Modul (m) adalah ukuran besaran gigi yang dipakai dalan SI, satuan yang umum dipakai adalah mm. Ukran yang ditunjukan merupakan ukuran maya, hasil bagi dari diameter puncak dengasn banyaknya gigi. Modul lebih banyak dipakai dalam menentukan ukuran suatu profil gigi.



H. Jarak Bagi
Jarak Bagi Diametris (P) atau diameter pitch adalah besaran ukuran gigi yang digunakan dalam satuan inggris, yang merupakan hasil bagi dari jumlah gigi pada satu roda gigi (N) terhadap satu lingkaran jarak bagi dalam inci (D)..Jarak bagi terbagi dua yaitu jarak bagi dasar dan jarak bagi melingkar, yang masing-masing terletak pada lingkaran dasar dan lingkaran puncak.


I. Ukuran gigi standar

Profil gigi harus dibuat sesuai ukuran standart agar, dengan ukuran yang standar maka akan dapat dipakai pada pasangannya, yang mempunyai ukuran profil yang sama. Dalam hal ini biasanya ditentukan oleh ukuran modulnya (m). Pasangan roda gigi yang tidak memiliki ukuran modul yang sama berarti tidak memiliki ukuran profil yang sama, ini berarti kedua pasang roda gigi tersebut tidak dapat dipergunakan dengan baik.


Profil gigi standar

Profil gigi standar mempunyai ukuran
1. Tebal gigi = π m/2 (mm)
2. Lebar ruang = π m/2 (mm) pada garis datum
2 Sudut kemiringan (sudut tekan 20 o), pada gigi kuno 14,50 atau 150
3 Tinggi kepala hk = m (mm).
4 Tinggi kaki hf = m + ck (mm), dimana harga k antara 0,8 sampai 1,2, biasa dipakai = 1
5 ck adalah kelonggaran puncak = 0,25 m.

Agar profil pahat dapat memotong kelonggaran puncak , harus dipertinggi dengan ck = 0,25 dibandingkan dengan batang gigi dasarnya. Dengan demikian tinggi kepala pahat
menjadi hkc = hk + hkc = m + ck


Pasangan roda gigi standart

J. Ukuran roda gigi standar

Roda gigi standart mempunyai ukuran yang telah ditentukan, untuk memberikan kemudahan dalam memperbaiki roda gigi. Sama halnya dengan profil gigi, ukuran roda juga ditentukan sebagai berikut
1. Diameter lingkaran jarak bagi d = 2 ro = Z m
2. Diameter lingkaran kepala dk= 2 rk = ( Z + 2 )m
3. Diameter lingkaran dasar dg = Z m cosα
4. Jarak bagi = π m
5. jarak bagi normal = π m cosα
6. Tinggi gigi = 2m + c
7. Jarak sumbu poros a = =

Dalam hal roda gigi luar, bagian gigi di luar jarak lingkaran jarak bagi disebut kepala, dan tingginya disebut “tinggi kepala” atau “adendum”, yang besarnya biasanya sama dengan modul , m(mm), atau satu perjarak bagi diametral, 1/DP (in).
Bagian gigi di sebelah dalam lingkaran jarak bagi disebut kaki, dan tingginya disebut “tinggi kaki” atau “dedendum”, yang besarnya sama dengan (m + ck¬) dalam (mm) atau (1/DP + ck) dalam (in). Disini ck disebut “kelonggaran puncak”, yaitu celah antara lingakaran kepala dan lingakaran kaki dari gigi pasangannya. Di sepanjang lingkaran jarak bagi, terdapat tebal gigi dan celah atau kelonggaran, yang besarnya biasanya sama dengan πm/2 (mm) atau π/(2 DP), (in). Titik potong antara profil gigi dengan lingkaran jarak bagi disebut titik jarak bagi. Profil gigi biasanya berbentuk lengkungan involut, dan sudut antara garis normal kurva profil pada titik yang sama disebut “sudut tekanan”. Roda gigi yang mempunyai sudut tekanan yang sama besar serta proporsinya seperti yang telah diuraikan diatas, disebut “roda gigi standar.” Roda gigi ini dapat saling bekerja sama tanpa dipengaruhi oleh jumlah giginya, sehingga dapat pula disebut roda gigi yang dapat dipertukarkan.
Tidak ada alasan yang kuat bahwa proporsi setiap bagian gigi atau sudut tekannannya harus seperti yang dikemukakakn diatas. Pinyon dengan kepala gigi panjang dan kaki gigi pendek, serta roga gigi dengan proporsi terbalik, sering juga dipakai. Sekalipun demikian, jarang sekali ada pinyon yang hanya mempunyai kepala gigi saja atau kaki gigi saja.



K. Profil Roda Gigi
Roda gigi memindahkan momen melalui kontak luncur antara permukaan gigi yang berpasangan. Selama kontak ini, kecepatan sudut kedua roda gigi harus dapat dijaga tetap, yang berarti putaran harus dapat berlangsung dengan halus dan dengan perbandingan yang tetap. Untuk memenuhi persyaratan ini, harus dipilih kurva yang sesuai sebagai profil gigi. Ada sejumlah kurva yang dapat memenuhi keperluan gigi tersebut, tetapi kurva involut atau evolven adalah yang biasa digunakan untuk roda gigi. Dahulu banyak dipakai kurva sikloida. Meskipun kurva sikloida ini baik jika ditinjau dari segi gesekannya yang rendah, tetapi dari segi kekuatan terhadap lenturan dan proses pembuatannya, kurang menguntungkan dibandingkan dengan provil involut. Disamping kedua kurva diatas, terdapat pula profil lingkaran atau busur lingkarang yang mirip sikloida dan dapat dipergunakan pada roda gigi jam.



L. Kurva Involut
Kurva involut dapat dilukiskan dengan membuka benang dari gulungannya yang berbentuk silinder. Lintasan yang ditempuh ujung benang sejak dimulai lepas dari permukaan silinder akan membentuk involut



Banyak macam profil roda gigi diantaranya adalah sikloida, lingkaran, novikov, honobe, dan involut. Involut atau evolven adalah profil yang umum dipakai untuk bentuk gigi pada sebuah roda gigi. Dibandingkan dengan profil yang lain, involut memiliki keunggulan diantaranya adalah kekuatan terhadap lenturan dan proses pembuatan yang lebih ekonomis. Dengan kontur profil seperti pada gambar di bawah memungkinkan kedua gigi bekerja dengan kontak yang selaras dari puncak gigi sampai pada dasar gigi. Disain profil gigi pada sebuah roda gigi dibuat seperti pada gambar di bawah, dengan membuat lingkaran awal. Kemudian lingkaran dibagai menjadi beberapa jari-jari dengan dengan jarak tali busur yang sama. Tarik garis siku-siku di ujung masing-masing jari-jari. Pindahkan jarak tali busur ke masing-masing garis siku-siku dengan jumlah terus bertambah pada setiap garisnya, dimulai dari 1; 2; 3; 4 dan seterusnya, hingga dirasa cukup. Hubungkan masing-masing titik terluar hingga akan membentuk profil. Inilah yang dinamakan profil involut.

Roda gigi dengan profil involut (standart)
Kurva involut


M. Kurva roda gigi jam
Kurva gigi pada jam dipergunakan gigi sikloida karena beberapa kelebihammya, tapi karena sangat sukar untuk memotong bentuk sikloida, maka sebagai penggantinya banyak dipakai profil busur lingkaran yang mirip sikloida. Profil semacam ini disebut profil jam dan hanya untuk menaikkan putaran. Sebagai tranmisi daya, roda gigi sikloida tidak lagi dipergunakan karena jika terjadi kesalahan sedikit saja pada sumbu poros, kaitan antara gigi menjadi uruk.



N. Kurva roda gigi Novikop
Pada roda gigi Novikop, giginya melakukan kontak menurut suatu titik (atau sebenarnya pada bidang elips kecil) yang bergerak sepanjang lebar sisi gigi miring. Roda gigi ini kemudia diperbaiki oleh Hanobe. Dan dipergunakan untuk keperluan khusus



O. Rangkuman
Guna mentransmisikan daya besar dan putaran yang tepat, diperlukan sepasang roda yang memiliki gigi Kedua roda tersebut harus dibuat bergigi pada kelilingnya sehingga penerusan daya dilakukan oleh gigi-gigi kedua roda yang saling berkait. Roda bergigi semacam ini, yang dapat berbentuk silinder atau kerucut, disebut roda gigi.
Klasifikasi roda gigi pada posisi porosnya terdiri dari: 1. Roda gigi dengan poros sejajar, 2. Roda gigi dengan poros berpotongan, dan 3. Roda gigi dengan poros silang. Yang masing-masing ditandai oleh perbedaan posisi kedua poros roda gigi.
Bagian utama dari roda gigi terdiri dari; lingkaran adendum , lingkaran Adendum, lingkaran dasar, modul, dan jarak bagi
Profil gigi standar mempunyai ukuran: Tebal gigi = π m/2 (mm). Lebar
ruang = π m/2 (mm) pada garis datum. Sudut kemiringan (sudut tekan 20 o), pada gigi kuno 14,50 atau 150. Tinggi kepala hk = m (mm). Tinggi kaki hf = m + ck (mm), dimana harga k antara 0,8 sampai 1,2, biasa dipakai = 1. ck adalah kelonggaran puncak = 0,25 m.
Agar profil pahat dapat memotong kelonggaran puncak , harus dipertinggi dengan ck = 0,25 dibandingkan dengan batang gigi dasarnya. Dengan demikian tinggi kepala pahat menjadi hkc = hk + hkc = m + ck
Jenis kurva gigi terdiri dari kurva involut, kurva roda gigi jam ,dan kurva novikop.Masing-masing kurva memiliki kegunaan sesuai dengan fungsi mekaniknya.




LATIHAN SOAL
Modul 3

Kerjakanlah soal di bawah ini pada lembar jawaban secara ringkas dan benar.

No Soal
1. Sebutkan fungsi dari roda gigi.
2. Dari gambar di bawah . mana yang termasuk klasifikaksi
roda gigi dengan poros silang


A B C D


3. Sebutkan perbedaan antara roda gigi lurus dengan roda gigi miring
4. Apa yang dimaksud dengan lingkaran adendum
5. Apa yang membedakan antara modul (m) dengan jarak bagi (P)
6. Sebutkan pengertian jarak bagi dasar
7.. Sebutkan tinggi gigi standar
8. Sebutkan besar kelonggaran puncak yang umum dipakai
9. . Dari gambar di bawah , tentukanlah titik-titik yang membentuk
kurva involut




10. Dari gambar di bawah, tentukanlah pasangan kurva gigi novikov


A B C D





DAFTAR PUSTAKA

Martin, H.G. (1985). Kinematika dan Dinamika Teknik. Jakarta: Erlangga.

Shigley, J.E. (1986). Perencanaan Teknik Mesin. Jakarta: Erlangga.

Sularso., & Suga, K. (1981). Elemen Mesin. Jakarta: Paradnya Paramita.

G. Niemann (1986). Elemen Mesin, Jilid I, Jakarta: Erlangga.





























Modul 4
Perancangan Roda Gigi
Marzuki Hamzad, Harlin, M. Yanis



A. Pendahuluan

Sepasang roda gigi harus kontak dengan sempurna, tanpa adanya slip. Menimbulkan persamaan kecepatan suudut yang sama, namun kecepatan garis singgung akan berbeda sesuai denga lingkaran roda masing-masing. Kecepatan singgung yang berbeda menimbulkan perbedaan kecepatan putar antara kedua roda gigi.
Pada modul ini akan dijelaskan perbedaan kecepatan singgung antara dua roda gigi yang berbeda, persamaan modul roda gigi, jarak bagi, sudut tekan, perbandingan kontak, dan harga perbandingan kontak. Dengan standart kompetensi : Memahami langkah-langkah perancangan roda gigi lurus
Kompetensi Dasar :
1. Memahami hukum dasar roda gigi.
2. Memahami perbandingan kontak.
Indokator :
1. Menyebutkan hubungan antara jari-jari dkecepatan sudut
2. Menyebutkan persamaan modul dan jarak bagi diametris
3. Menyebutkan pengertian antara garis tekan dan sudut tekan.
4. Menyebutkan perbedaan antara sudut datang dan sudut undur
5. Mendefinisikan perbandingan kontak
6. Menentukan harga perbandingan kontak ideal

B. Hubungan antara jari-jari dan kecepatan sudut
Dua roda gigi yang saling kontak, lingkaran puncaknya menggiling satu terhadap yang lainnya tanpa slip. Jika dari gambar di bawah dinyatakan jari-jari lingkaran puncak masing-masing roda gigi sebagai r1 dan r2 dan kecepatan sudutnyaω1 dan ω2 , maka kecepatan garis siggungnya adalah




Jadi hubungan antara kecepatan dan jari-jari dan kecepatan sudut adalah:






dari persamaan di atas dapat di tulis:








Jadi banyaknya putaran (N) berbanding terbalik dengan lingkaran diameternya (D).
C. Persamaan Modul pada Roda Gigi
Modul (m) roda gigi adalah satuan standart standart pada S1, yang merupakan hasil bagi dari diameter jarak bagi (diameter puncak) dari roga gigi terhadap jumlah gigi (N)




D. Jarak Bagi Diametris
Jarak Bagi Diametris (P) atau diameter pitch digunakan dalam satuan inggris, yang merupakan hasil bagi dari jumlah gigi pada satu roda gigi (N) terhadap satu lingkaran jarak bagi dalam inci (D).




Dari dua persamaan di atas, di dapat ukuran ril roda gigi, yang dikenal dengan nama jarak bagi lingkaran (p), yang merupakan perkalian antara modul (m) dengan phi 3,14 (π) :


Ata atau


E. Garis tekan dan sudut tekan
Roda gigi yang berpasangan saling bekerja satu terhadap yang lainnya untuk menghasilkan suatu putaran yang sama dengan kam (cam). Bila profil gigi atau kam direncanakan sedemikian untuk menghasilkan suatu perbandingan suatu kecepatan sudut yang konstan selama perputarannya, mereka disebut mempunyai aksi konjugasi.
Bila suatu permukaan melengkung (P2 dan P3) didorong terhadap yang lain (gambar di bawah) titik singgungmya terjadi dimana kedua permukaan saling bersinggungan satu terhadap yang lainnya, dan gaya-gaya pada setiap saat akan diarahkan sepanjang garis normal (NN) atau garis tekan atas kedua lengkung tersebut Jadi garis tekan adalah garis yang menandai letak terjadinya kerja atau kontak antara dua kam roda gigi selama berputar. Garis tekan akan memotong lingkaran adendum, lingkaran jarak bagi (lingkaran puncak) dan berhimpit dengan lingkaran dasar masing-masing roda gigi, ketentuan ini akan menghasilkan sudut yang terbentuk dari garis tekan terhadap bidang datar di titik P Inilah disebut sebagau sudut tekan.
















F. Perbandingan Kontak

Agar roda gigi dapat berputar dengan halus, harus dipenuhi satu persyaratan dimana sebelum suatu pasangan gigi saling melepaskan kaitannya, pasangan berikutnya sudah harus mulai saling berkait. Untuk memepelajari hal ini, perhatikan letak C1 dan C2 (gambar 1), yaitu titik-titik jarak bagi pada kedua gigi dimana kaki gigi pinyon sedang mulai mengait ujung gigi pasangannnya. Pinyon menggerakkan roda gigi besar, dan titik C1 dan C2 mencapai titik jarak bagi P. Sust C1O1P dan C2O2P disebut sudut datang. Selanjutnya kedua jarak titik bagi tersebut meninggalkan P, dan pada saat kedudukannya mencapai C’1 dan C’2, kedua gigi yang berpasangan tadi saling melepaskan kaitannya. Maka sudut C’1O1P dan sudut C’2O2P disebut sudut undur.
Dalam hal roda gigi involut, titik kaitan bergerak sepanjang garis tekanan atau garis singgung bersama dari kedua lingkaran dasar roda gigi. Titik kaitan permulaan pada C1 dan C2 adalah K2, yang merupakan titik potong antara lingakaran kepala roda gigi dan garis tekanan . Titik akhir kaitan pada posisi C’1 dan C’2 adalah K1, yaitu titik potong antara kepala pinyon dan garis tekanan. Panjang lintasan K2K1 = Z disebut “panjang lintasan kontak”.
Menjelang akhir kaitan pasangan gigi yang pertama, pasangan berikutnya telah mulai berkait, sehingga pada saat tersebut terdapat dua pasang gigi yang meneruskan momen. Ketika pasangan baru membuat kontak permulaan di titik K2 , pasangan yang pertama telah berada di depan sejauh jarak bagi normal (te) (mm) pada garis tekanan (gambar 2).




Setelah pasangan pertama melepaskan kaitannya, maka pasangan berikutnya tadi bekerja sendirian meneruskan momen. Ketika pasangan pertama telah menempuh jarak te sejak melepaskan kaitannya, maka pasangan ketiga mulai berkait, membantu pasangan kedua yang hampir mengakhiri kaitannya. Jadi padasetiap permulaan dan akhir kaitan antara pasangan gigi, beban dan momen akan naik turun dengan tiba-tiba. Biasanya keadaan pada permulaan kaitan, lebih buruk daripada akhirnya. Karena hal tersebut maka kedua titik diatas dinamakan titik pembebanan terburuk (gambar 3).
Perbandingan antara panjang lintasan kontak dan jarak bagi normal, yang diberi simbol ε, disebut “perbandingan kontak.” Jadi
G. Harga perbandingan kontak ideal

Harga ε dapat diartikan sebagai berikut, jika di dapat harga ε = 2, maka pada suatu pasangan gigi melepaskan kaitannya, pasangan berikutnya sudah membuat kontak. Jadi jumlah pasangan yang berkait selalu ada dua buah. Dalam keadaan demikian roda gigi menjadi lebih tahan dan berkurang bunyinya asalkan dibuatdengan ketelitian yang baik.
Dalam hal roda gigi lurus . harga ε minimum adalah 1,1, tetapi sebaiknya dipilih antara 1,4 dan 1,6. Untuk mencapai harga lebih dari 2 beberapa cara dapat dianjurkan misalnya dengan memperkecil sudut tekan (umpanya 17,50), memperbesar jumlah gigi, memakai roda gigi miring dan sebagainya, namun harga tersebut sebaiknya dibatasi 2,5 sampai 2,7, karena perbandingan kontak yang terlau besar cenderung akan memperbesar bunyi.



Gambar 1




















Gambar 2 Gambar 3




H. Rangkuman
Pada dua roda gigi yang saling kontak, lingkaran puncaknya menggiling satu terhadap yang lainnya tanpa slip. Jika dari gambar di bawah dinyatakan jari-jari lingkaran puncak masing-masing roda gigi sebagai r1 dan r2 dan kecepatan sudutnyaω1 dan ω2 , maka kecepatan garis siggungnya adalah
V = r1 ω1 = r2 . ω2
Hubungan antara kecepatan dan jari-jari dan kecepatan sudut adalah: =
Persamaan modul pada roda gigi adalah
Jarak bagi diametris
Perbandingan antara panjang lintasan kontak dan jarak bagi normal, yang diberi simbol ε, disebut “perbandingan kontak.”


LATIHAN SOAL
Modul 4

Kerjakanlah soal di bawah ini pada lembar jawaban secara ringkas dan benar.

1. Jika D1 > D2, maka kecepatan sudut ω
ω1 A. ω 1 > ω 2
B. ω 1 < ω 2
C. ω 1 = ω 2
D. ω 2 ≤ ω 1




ω 2
2. Sebutkan persamaan jarak bagi diametris
3 Sebutkan pengertian sudut tekan
4. Dari gambar di bawah, mana yang disebut sudut undur




5. Apa yang dimaksudkan dengan perbandingan kontak
6. Jika harga ε adalah 2, apa artinya dalam sistem kontak gigi
7. Apa yang akan timbul jika harga perbandingan kontak melebihi harga idea
8. Apa yang di sebut dengan persamaan jarak bagi dasar
DAFTAR PUSTAKA

Martin, H.G. (1985). Kinematika dan Dinamika Teknik. Jakarta: Erlangga.

Shigley, J.E. (1986). Perencanaan Teknik Mesin. Jakarta: Erlangga.

Sularso., & Suga, K. (1981). Elemen Mesin. Jakarta: Paradnya Paramita.

G. Niemann (1986). Elemen Mesin, Jilid I, Jakarta: Erlangga.





































Modul 5
Perhitungan Jarak Bagi dan Rangkain Roda Gigi
Marzuki Hamzad, Harlin, M. Yanis




A. Pendahuluan

Bagian terpenting dari rangkaian roda gigi adalah mendapatkan jumlah putaran yang sesuai. Pemasangan rangkaian roda gigi akan menghasilkan jumlah putaran yang berbanding terbalik dengan gaya yang dihasilkan.
Modul ini akan membahas persamaan rangkaian roda gigi lurus dan jarak bagi dasar. Dengan standar kompetensi : Memahami langkah-langkah perancangan roda gigi lurus
Kompetensi Dasar : 1. Mengetahui perhitungan jarak bagi
2. Memahami perhitungan rangkaian roda gigi
Indikator : 1. Menyebutkan persamaan jarak bagi dasar
2. Menyebutkan hubungan antara jarak bagi
3. Menghitung persamaan rangkaian roda gigi
4. Menghitung nilai rangkaian.


B. Menentukan jarak bagi dasar
Dari gambar di bawah, dapat dilihat bahwa jari-jari dari lingkaran dasar untuk setiap roda gigi dapat ditentukan dengan persamaan:








Jarak bagi dasar (base pitch) atau jarak bagi normal, ditulis dengan pb didefinisikan sebagai jarak dari suatu titik pada sebuah gigi ke titik yang bersesuaian pada gigi yang berikutnya diukur sepanjang lingkaran dasarnya. Juga merupakan jarak normal antara sisi yang bersesuaian dari 2 gigi yang berdekatan seperti yang ditunjukan pada bagian tengan dari gambar. Jarak bagi dasaer dapat ditentukam dengan cara membagi garis lingkaran dari lingkaran dasar dengan jumlah gigi.


Hubungan antara jarak bagi dasar dengan jarak bagi
Mengingat jarak bagi melingkar adalah sama dengan keliling lingkaran dari lingkaran jarak bagi dibagi dengan jumlah gigi, maka persamaannya dapat ditulis





Lingkaran dasar dan jarak bagi dasar adalah milik (property) yang dipunyai suatu gigi dan akan tetap jika gigi telah dibuat.

C. Rangkaian Roda gigi
Andai suatu pinion menggerakkan roda gigi, maka kecepatan roda gigi yang digerakkan adalah :





Dimana N = Jumlah putaran (rpm)
Z = Jumlah gigi
d = diameter puncak roda gigi
Untuk roda gigi lurus arah putaran sesuai dengan hukum tangan kanan dan adalah positif atau negatif, apabila berlawanan dengan jarum jam atau searah dengan putaran jam rangkaian roda gigi dengan lima roda gigi dapat dilihat dibawah ini;














Kecepatan roda gigi 5 adalah;


D Nilai rangkaian

Di sini roda gigi 2 adalah sebuah penganggur (idler) yaitu yang jumlah giginya dapat ditiadakan dan hanya memberikan pengaruh pada arah putaran roda gigi 5, lebih lanjut dapat dikatakan bahwa roda gigi1, 2, dan 4 adalah penggerak, sementara 2, 3, dan 5 adalah anggota yang digerakkan.. maka nilai rangkaian (train-value) adalah e sebagai;

,



maka dapat ditulis persamaan ;




Dimana: NL adalah kecepatan roda gigi terakhir
Nf adalah kecepatan roda gigi pertama



E. Rangkuman

Jari-jari dari lingkaran dasar untuk setiap roda gigi dapat ditentukan dengan persamaan: r = R cos Φ
Hubungan antara jarak bagi dasar dengan jarak bagi pb = p cos Φ

Rangkaian Roda gigi
nilai rangkaian (train-value) adalah e sebagai;
LATIHAN SOAL
Modul 5

Kerjakanlah soal di bawah ini pada lembar jawaban secara ringkas dan benar.

1. Jika diketahu jumlah gigi 32, diameter pitch 3/16 inci , tentukanlah harga
jarak bagi dasarnya
2. Jika gigi roda gigi adalah 16, gigi pinion 32, sedangkan putaran pada pinion
20 rpm, maka roda gigi akan berputar sebanyak
3. Tentukanlah nilai rangkaian (e), jika putaran akhir 50 rpm sedangkan putaran awanya 15 rpm
4. Dari gambar di bawah . tentukanlah arah putaran roda gigi ke 3 dan ke 6




























DAFTAR PUSTAKA

Martin, H.G. (1985). Kinematika dan Dinamika Teknik. Jakarta: Erlangga.

Shigley, J.E. (1986). Perencanaan Teknik Mesin. Jakarta: Erlangga.

Sularso., & Suga, K. (1981). Elemen Mesin. Jakarta: Paradnya Paramita.

G. Niemann (1986). Elemen Mesin, Jilid I, Jakarta: Erlangga.





































Modul 6
Klasifikasi Bantalan
Marzuki Hamzad, Harlin, M. Yanis



A. Pendahuluan

Elemen mesin yang berfungsi untuk memikul poros berbeban adalah sangat penting dalam memindahkan tenaga. Bantalan merupakan bagian terpenting untuk menjalankan tugas itu. Sehingga putaran mesin akan bekerja dengan sempurna dengan sedikit sekali kerugian gesekan oleh beban maupun suara yang ditimbulkan akibat gesekan,
Modul ini akan memberikan pengetahuan tentang bantalan, baik fungsi, jenis dan klasifikasinya. Dengnan standart kompetensi : Memahami langkah-langkah perancangan bantalan
Kompetensi Dasar : 1. Memahami pengertian dan klasifikasi bantalan
2. Memahami klasifikasi bantalan luncur dan gelinding
Indikator : 1. Menyebutkan fungsi bantalan
2. Menyebutkan perbedaan bantalan luncur dan bantalan gelinding
3. Menyebutkan perbedaan bantalan aksial dan bantala radial
4. Menyebutkan klasifikasi bantalan luncur
5. Menyebutkan klasifikasi bantalan gelinding
6. Menyebutkan jenis-jenis bantalan gelinding dan luncur



B. Pengertian bantalan

Bantalan adalah elemen mesin yang mampu memikul poros berbeban, sehingga putaran atau gerakan bolak-baliknya yang berlangsung secara halus, aman, dan panjang umur. Bantalan harus cukup kokoh untuk memungkinkan poros serta elemen mesin lainnya bekerja dengnan baik. Jika bantalan tidak bekerja dengan baik maka prestasi seluruh sistem akan menurun atau tidak bekerja secar semestinya. Jadi bantalan dalam permesinan dapat disamakan dengan pondasi pada gedung.



Bantalan gelinding



Bantalan luncur


C. Perbedaan antara bantalan luncur dengan bantalan gelinding

Bantalan luncur mampu menumpuh poros berputaran tinggi dengan beban besar. Bantalan ini sederhana konstruksinya dan dapat dibuat serta dipasang dengan mudah. Karena gesekannya yang besar pada waktu mulai jalan, bantalan luncur memerlukan monen awal yang besar. Pelumasan pada bantalan ini tidaklah sederhana. Panas yang timbul dari gesekan yang besar, memerlukan pendingin khusus.Sekalipun demikian, karena adanya lapisan pelumas, bantalan ini dapat meredam tumbukan atau getaran sehingga hampir tidak bersuara. Tingkat ketelitian yang diperlukan tidak setinggi bantalan gelinding sehingga dapat lebih murah.
Bantalan gelinding pada umumnya lebih cocok untuk beban kecil dari pada bantalan luncur, tergantung pada bentuk elemen gelindingnya. Putaran pada bantalan ini dibatasi oleh gaya sentrifugal yang timbul pada elemen gelinding tersebut. Karena konstruksinya yang sukar dan ketelitinnya yang tinggi, maka bantalan gelinding hanya dapat dibuat di pabrik-pabrik tertentu saja. Adapun harganya pada umumnya lebih mahal dari pada bantalan luncur. Untuk menekan biaya pembuatan serta memudahkan pemakaian, bantalan gelinding diproduksi menurut ukuran standar. Keunggulan bantaln ini adalah pada gesekannya yang sangat rendah. Pelumasannya pun sangat sederhana cukup dengan gemuk, bahkan pada macam yang memakai sil tersendiri tak perlu pelumasan lagi. Meskipun ketelitiannya sangat tinggi, namun karena adanya gerakan elemen gelinding dan sangkar, pada putaran tinggi bantalan ini . Agak gaduh dibandingkan dengan bantalan luncur.
Pada waktu memilih bantalan ciri masing-masing harus dipertimbangkan sesuai dengan pemakaian lokasi dan macam beban yang akan dialami.


D. Klasifikasi bantalan

Bantalan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Atas dasar gerakan bantalan terhadap poros
a. Bantalan luncur. Pada bantalan ini terjadi gesekan luncur antara poros dan bantalan karena permukaan poros ditumpuh oleh permukaan bantalan dengan perantaraan lapisan pelumas.




















b. Bantalan gelinding. Bantalan ini terjadi gesekan gelinding antara bagian yang berputar dengan yang diam melalui elemen gelinding seperti bola ( peluru ), rol atau rol jarum, dan rol bulat.

Bantalan Gelinding dengan elemen peluru



Bantalan gelinding dengan elemen rol

2. Atas dasar arah beban terhadap poros
a. Bantalan radial. Arah beban yang ditumpu bantalan ini adalah tegak lurus sumbu poros.
b. Bantalan aksial. Arah beban bantalan ini sejajar dengan sumbu poros.
c. Bantalan gelinding khusus. Bantalan ini dapat menumpu beban yang arahnya sejajar dan tegak lurus poros.

Bantalan radial Bantalan aksial


Bantalan gelinding khusus


E. Klasifikasi bantalan luncur

Bantalan luncur dapat diklasifikasikan menurut beberapa cara :
Menurut bentuk dan letak bagian poros yang ditumpu bantalan ( lihat gambar dibawah ). Adapun macam-macamnya sebagai berikut :
a. Bantalan radial, yang dapat berbentuk slinder, belahan slinder, elips, dll.
b. Bantalan aksial, yang dapat berbentuk engsel, kerah, dll.
c. Bantalan khusus, yang berbentuk bola, dll.
Menurut pemakainnya terhadap bantalan untuk penggunaan umum diantaranya;
a. Bantalan poros engkol
b. Bantalan utama mesin perkakas
c. Bantalan roda kereta api, dll
Dalam teknik otomotif bantalan luncur dapat berupa;
a. Bus
b. Bantalan logam slinder
c. Bantalan plastik.


F. Klasifikasi bantalan gelinding

Bantalan gelinding yang utama adalah membawa beban radial dan sedikit beban aksial, dan bantalan aksial yang membawa yang sejajar sumbu poros.
Menurut elemen gelindingnnya, dapat pula dibagi atas
a. bantalan bola

















b. Bantalan rol.
a. bantalan rol lurus
b. bantalan rol aksial bola
c. bantalan rol aksial kerucut
d. bantalan rol jarum
e. bantalan rol kerucut
f. bantalan rol kerucut bersudut curam


Demikian pula dapat dibedakan menurut banyaknya baris dan konstrukksi dalamnya.Bantalan yang cincin dalam dan cincin lusrnya dapat saling dipisahkan disebut macam pisah..
Menurut diamter luar atau diameter dalamnya, bantalan gelinding dapat dibagi atas :
a. Diamter luar lebih dari 800 (mm) disebut Ultra besar
b. Diamter luar 180 – 800 (mm) disebut Besar
c. Diamter luar 80 – 180 (mm) disebut Sedang
d. Diamter dalam 10 (mm) atau lebih
dan diameter luar sampai 80 (mm) disebut Kecil
e. Diameter dalam kurang dari 10 (mm)
dan diameter luar 9 (mm) atau lebih disebut Diameter kecil
f.. Diameter luar lurang dari 9 (mm) disebut Miniatur


Menurut pemakainya dapat digolongkan atas
a. Bantalan otomobil
b. Bantalan mesin
c. Bantalan instrument



Gambar di bawah ini, adalah berbagai macam bantalan yang umum dipakai

G. Rangkuman
Bantalan adalah elemen mesin yang mampu memikul poros berbeban, sehingga putaran atau gerakan bolak-baliknya yang berlangsung secara halus, aman, dan panjang umur
Perbedaan antara bantalan luncur dengan bantalan gelinding, ada pada kemampuan kerjannya, Bantalan luncur dapat memikul bebabn besar dan pengerjaanya lebih mudah.
Bantalan dapat diklasifikasikan atas dasar gerakan bantalan terhadap poros, atas dasar arah beban terhadap poros,


LATIHAN SOAL
Modul 6

Kerjakanlah soal di bawah ini pada lembar jawaban secara ringkas dan benar.

No Soal
1. Sebutkan fungsi bantalan
2. Apa yang membedakan antara bantalan luncur dan bantalan gelinding
3. Dari gambar di bawah, mana yang termasuk bantalan luncur.



A B C D



4. Sebutkan apa perbedaan antara bantalan aksial dan bantalan radial
5. Dari gambar di bawah, .mana yang termasuk bantalan aksial


A B C D


6. Sebutkan klasifikasi bantalan luncur menurut letak poros yang ditumpuhnya..
7. Sebutkan klasifikasi bantalan gelinding menurut elemen gelindingnnya

































DAFTAR PUSTAKA

Martin, H.G. (1985). Kinematika dan Dinamika Teknik. Jakarta: Erlangga.

Shigley, J.E. (1986). Perencanaan Teknik Mesin. Jakarta: Erlangga.

Sularso., & Suga, K. (1981). Elemen Mesin. Jakarta: Paradnya Paramita.

G. Niemann (1986). Elemen Mesin, Jilid I, Jakarta: Erlangga.




































Modul 7
Persyaratan Bantalan
Marzuki Hamzad, Harlin, M. Yanis



A. Pendahuluan

Dalam perancangan bantalan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, terutama bahan bantalan . Masing-masing bantalan mempunyai kemampuan yang berbeda-beda sesuai dengan kwalifikasi masing-masing.
Bahan bantalan amat tergantung dari jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh bantalan. Ada yang terbuat dari baja yang sangat keras, maupun yang terbuat dari plastik, tergantung penggunaanya .
Pada modul ini akan dijelaskan berbagai perencanaan bahan yang dapat digunakan oleh bantalan. Dengan standar kompetensi : Memahami langkah-langkah perancangan bantalan
Kompetensi Dasar : 1. Memahami bahan bantalan luncur.
2. Memahami bahan bantalan gelinding.
Indikator : 1. Menyebutkan syarat bahan bantalan luncur
2. Menyebutkan bahan bantalan luncur
3. Membedakan fungsi dari berbagai bahan bantalan luncur secara khusus
4. Menyebutkan bahan bantalan gelinding
5. Menyebutkan bahan bantalan dengan
kemampuan khusus


B. Syarat untuk bahan bantalan luncur
Bahan untuk bantalan luncur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mempunyai kekuatan cukup (tahan beban dan kelelahan).
b. Dapat menyesuiakan diri terhadap lenturan poros yang tidak terlalu besar atau terhadap perubahan bentuk yang kecil.
c. Mempunyai sifat anti las (tidak dapat menenpel) terhadap poros jika terjadi kontak dan gesekan antara logam dengan logam.
d. Sangat tahan karat.
e. Cukup tahan haus.
f. Dapat membenamkan kotoran ataudebu kecil yang terkurung di dalam bantalan.
g. Murah harganya.
h. Tidak terlalu terpengaruh oleh temperatur.
Dalam prakteknya barang yang mempunyai sifat di atas susah di dapat.

C. Bahan umum untuk bantalan luncur
a. Paduan tembaga. Termasuk dalam golongan ini adalah perunggu, perunggu posfor, dan perunggu timah hitam yang sangan baik dalam kekuatan, ketahanan terhadap karat, ketahanan terhadap kelelahan, dan dalam penerusan panas. Kekakuannya membuat bahan ini sangat baik untuk bantalan mesin perkakas. kandungan timah yang lebih tinggi dapat mempertingi sifat antilas.
b. Logam putih. Termasuk dalam golongan ini adalah logam putih berdasar Sn ( yang biasa disebut logam babit ), dan logam putih berdasar Pb. Keduanya dipakai sebagai lapisan pada logam pendukungnya.
Bahan bantalan yang konvensional ini telah mengalami perbaikkan dengan memakai berbagai tambahan sekalipun ketahanannya terhadap temepratur dan kelelahan serta kekuatannya menjadi berkurang. sebagai contoh, Sb dan Cu ditambahkan untuk menaikkan ketahanannya terhadap korosi atau ditambah Pb unuk menambah kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan bentuk. Aneka ragam bahan ini mempunyai pemakaian yang paling luas.

D. Bahan bantalan luncur dengan bahan khusus
a. Bahan plastik
Plastik adalah bahan yang mempunyai sifat dapat melumasi sendiri dengan baik. Sifat yang tahan korosi memungkinkan bahan ini bekerja di dalam air atau di dalam bahan kimia. Bahan semacam ini mempunyai koefisien gesek yang rendah, mudah membenamkan kotoran , dan anti las. Plastik jika diisi dengan bahan bahan pelumas padat, serat gelas, atau serbuk logam akan menjadi sangat kuat dan tahan aus sehingga dapat dipakai untuk kondisi-kondisi yang cukup berat.
Keburukannyan adalah bahwa dalam kondisi pelumasan batas (lapisan pelumas terlalu tipis) akan terjadi panas gesekan yang akan mengakibatkan pembesaran koofisien muainnya. Hal ini perlu diperhitungkan dalam menentukan besar celah antara poros dan bantalan.
b. Bantalan kayu
Bahan yang khas untuk bantalan ini biasanya dipakai untuk pengolahan makanan dan susu. Juga sering dipergunakan pada pompa air dan baling-baling kapal dimana pelumasannya dilakukan dengan air. Beban rata-rata untuk bantalan kayu adalah 0,5 (Kg/mm2) atau kurang
c. Bantalan karet
Dengan air sebagai pelumas, bantalan karet mempunyai koefisien gesek yang rendah. Karet mempunyai ketahan yang baik terhadap kehausan. Selain itu juga dapat meredam bunyi dan getaran. Sebagai bantalan, dapat dipakai karet yang disemen atau karet melulu. Beban rata-rata yang dapat ditanggung adalah 0,5 (kg/mm2) atau kurang.
d. Bantalan grafit karbon
Grafit adalah bantalan yang seluruhnya dapat melumasi sendiri dana dapat bekerja pada temperatur tinggi. Karena secara kimia sangat sukar bereaksi, maka bahan ini sangat luas pemakaianya. Penambahan serbuk babit, perak, atau tembaga dapat memperbaiki sifat-sifat sebagai bantalan. Perbedaan antara koofisien gesek statis dan koofisien gesek kinetis pada grafit karbon adalah kecil.
e. Bantalan permata
Pada alat-alat ukur banyak dipakai bantalan dari batu akikseperti batu delima (ruby) dan batu nilam (sapphire). Batu nilam yang mengalami perlakuan panas dapat menjadi sekeras intan
f. Bantalan luncur Hidrostatis
Bantalan semacam ini dipakai sebagai bantalan utama pada mesin perkakas persisi tinggi, misalnya pada meja putar mesin bubut vertikan besar. Bahan bantalan dapat berupa banyak minyak atau udara. Dalam hal ini, minyak atau udara dilairkan dalam tekanan ke dalam celah bantalan untuk mengangkat beban dan menghindari keausan atau penempelan pada waktu mesin berputar dengan putaran yang sangat rendah atau waktu start. Dimana lapisan minyak yang ada tidak atau belum mempunyai tekan yang cukup tinggi. Macam yang menggunakan minyak pada saat ini sudah diperdagangkan sedangkan yang menggunakan udara masih dalam pengembangan.


Cincin dan elemen gelinding pada bantalan umumnya dibuat dari baja bantalan khrom karbon tinggi. Baja bantalan dapat memberikan efek stabil pada perlakuan panas. Baja ini memberikan umur panjang dengan keahusan yang kecil.


Dengan kemajuan dengan teknik hampa pada akhir-akhir ini, telah dikembangkan baja bantalan cair hampa. baja macam ini tidak sesuai untuk produksi masa dansangat mahal sehingga hanya dipakai dimana diperlukan baja murni.
Produksi masa dari baja bantalan dengan gas hampa telah menghasilkan umur bantalan yang lebih panjang. Dalam proses ini, baja pertama-tama dicairkan dalam udara, dikenakan tekanan hampa tinggi untuk mengeluarkan gas-gas yang terkurung di dalamnya, proses ini diikuti dengan pembuatan ingot.
E. Bahan untuk bantalan khusus

Untuk bantalan untuk ketahan khusus terhadap kejutan, dipakai baja paduan karbon rendah yang kemudian diberikan perlakuan panas dengan sementasi. Baja semen yang kedalaman semsntasinya dan kekerasan dari inti dan permukaannya adalah sedang, dapat menahan tumbukan yang besarnya bebebrapa kali kemampuan baja bantalan.
Untuk bantalan yang tahahan panas dan tahan karat terdapat baja kecepatan tinggi atau deretan martensit dari baja tahan karat.
Bahan untuk sangkar, yang akan mengalami kontak gesekan dengnan elemen gelinding, harus tahan aus dan tidak mudah patah. Sangkar untuk bantalan kecil dibuat dengan mengepres pita baja yang difinis dari baja karbon rendah atau baja plat yang difinis. Untuk pemakaian, khusus plat kuningan atau plat baja tahan karat juga sering dipakai. Untuk bantalan besar dipakai baja karbon rendah atau kuningan berkekuatan tinggi. Untuk beberapa macam bantalan putaran tinggi dapat dibuat dari plastik. Sebagai paku keling untuk sangkar dipergunakan baja karbonr endah bermutu baik.

F. Rangkuman
Syarat untuk bahan bantalan luncur
1. Mempunyai kekuatan cukup (tahan beban dan kelelahan).
2. Dapat menyesuiakan diri terhadap lenturan poros yang tidak terlalu besar atau terhadap perubahan bentuk yang kecil.
3. Mempunyai sifat anti las (tidak dapat menenpel) terhadap poros jika terjadi kontak dan gesekan antara logam dengan logam.
4. Sangat tahan karat.
5. Cukup tahan haus.
6. Dapat membenamkan kotoran ataudebu kecil yang terkurung di dalam bantalan.
7. Murah harganya.
8. Tidak terlalu terpengaruh oleh temperatur.
Dalam prakteknya barang yang mempunyai sifat di atas susah di dapat.



LATIHAN SOAL
Modul 7

Kerjakanlah soal di bawah ini pada lembar jawaban secara ringkas dan benar.

No Soal
1. Sebutkan 2 nama bantalan gelinding dan luncur yang umum dipakai
2. Sebutkan syarat bahan bantalan luncur
3. Sebutkan jenis material yang umum dalam pemakaian bahan bantalan lumcur
4.. Apa nama bahan bantalan untuk alat ukur dengan ketelitian tinggi
5. Bahan gelinding dan cincin pada bantalan gelinding umumnya terbuat dari
6. Untuk bantalan gelinding dengan kemampuan khusus terhadap kejutan
biasanya terbua dari









DAFTAR PUSTAKA

Martin, H.G. (1985). Kinematika dan Dinamika Teknik. Jakarta: Erlangga.

Shigley, J.E. (1986). Perencanaan Teknik Mesin. Jakarta: Erlangga.

Sularso., & Suga, K. (1981). Elemen Mesin. Jakarta: Paradnya Paramita.

G. Niemann (1986). Elemen Mesin, Jilid I, Jakarta: Erlangga.





























Modul 8

Langkah-langkah Perancangan Bantalan
Marzuki Hamzad, Harlin, M. Yanis



A. Pendahuluan
Penggunaan bantalan perlu direncanakan dengan melihat harga perbandingan antara panjang bantalan dan diameter poros yang akan dipikul bantalan. Harga perbandingan l/d harus diperhatikan karena akan menentukan unjuk kerja dari bantalan. Jika harga l/d nya kecil, maka cenderung beban yang sanggup dipikul bantalan akan kecil.
Pada modul ini, akan dipelajari tentang analisa perbanding antara panjang dan diameter bantalan, dan tekanan yang terjadi. Dengan standar kompetensi : Memahami langkah-langkah perancangan bantalan
Kompetensi Dasar :
1. Memahami perencanaan harga l/d
2. Memahami tekanan bantalan
3. Memahami harga pv
4. Memahami tebal minimum selaput minyak

Indikator :
1. Menyebutkan persamaan harga l/d
2. Menyebutkan hal penting dalam perancangan l/d
3. Menentukan harga ideal l/d.
4. Memahami pengertian tekanan bantalan
5. Menyebutkan harga tekanan yang ideal.


B. Perencanaan harga l/d

Jika beban bantalan ban putaran poros diberikan, pertama perlu diperiksa apakah beban perlu dikoreksi. Selanjutanya tentukan beban rencana dan pilihlah bahan bantalan. Kemudian tekanan bantalan yang diizinkan dan harga pv yang diturunkan secara empiris.
Tentukan panjang bantalan l sedemikian hingga tidak terjadi pemanasan yang berlebihan. setelah itu periksalah bahan bantalan dan tentukan diamater poros sedemikan rupa hingga tahan terhadap lenturan. Periksalah juga tekanan bantalan dan ( l/d ).
Bila diameter poros sudah diberikan terlebih dahulu, mulailah dengan kekuatan bantalan. Dalam semua hal, pemeriksaan kekuatan bantalan , harga pv , dan (l/d) adalah penting.
Jika pemilihan bahan pelumas, cara pelumasan, dan pendinginan, tersu menerus akan dilakukan atas dasar jangka waktu kerja, kondisi pelayanan, dan lingkungannya, perlu ditentukan jumlah aliran minyak per satuan waktu.
Dalam perancangannya perbandingan antara panjang dan diameter dalam bantalan (l/d) harus memenuhi pertimbangan yang matang, sehingga akan menghasilkan bantalan yang dapat diandalkan. Ukuran perbandingan l/d yang tidak ideal akan berdampak pada kemamapuan kerja dari bantalan tersebut. Sehingga faktor beban (W) dan tegangan lentur poros yang diizinkan (σa) dalam menganalisa l/d amat menentukan.
Dalam gambar diperlihatkan beban (W), panjang (l), dan diamter poros (d) untuk bantalan radial ujung dan tengah .


W pada bantalan radial ujung W pada bantalan radial tengan

Misalkan terdapat suatu beban yang terbagi rata dan bekerja pada bantalan dari sebelah bawah. Panjang bantalan dinyatakan dengan l (mm), beban per satuan panjang dengan w ( kg/mm ), beban bantalan dengan W (kg ) serta reaksi pada tumpuan dihitung, maka



Besarnya momen lentur maksimum yang timbulkan oleh gaya-gaya diatas adalah



Besarnya momen lentur untuk poros lingkaran pejal adalah

dan

dimana σa adalah tegangan lentur yang diizinkan (kg/mm2), maka:









C. Hal penting dalam perancangan l/d

Untuk bantalan, perbandingan antara panjang dan diameternya adalah sangat penting, sehingga dalam perencanaan perlu diperhatikan hal-hal berikut ini.
1. Semangkin besar l/d, semangkin besar pula panas yang timbul karena gesekan
2. Dengan memperbesar l/d kebocoran pelumas pada ujung bantalan dapat diperkecil
3. Harga l/d yang terlalu besar akan menyebabkan tekanan yang tidak merata. Jadi lebih baik dipakai harga menengah . jika kelonggaran antara bantalan dan poros akan diperkecil atau jika sumbu poros agak miring terhadap sumbu bantalan maka l/d harus dikurangi.
4. Jika pelumas kurang dapat diratakan dengan baik ke seluruh permukaan bantalan, harga l/d harus dikurangi.
5. Semakin besar l/d, temepratur bantalan juga akan semakin tinggi. Hal ini dapat membuat lapisan bantalan menjadi leleh.
6. Untuk menentukan l/d dalam merencana, perlu diperhatikan berapa besar ruangan yang tersedia untuk bantalan tersebut di dalam mesin.
7. Harga l/d juga tergantung pada kekerasan bahan bantalan. Bahan lunak memerlukan l/d yang besar.
Atas dasar hal-hal diatas dapat dipilih l/d yang akan dipakai. Harga l/d tersebut terletak anatar 0,4-4,0, atau lebih baik antara 0,5-2,0. bila l/d melebihi 2,0 maka tekanan permukaan terjadi secara lokal(tidak merata) sehingga lubang bantalan perlu dibuat tirus. Harga yang terlalu kecil sebaliknya akakn mengurangi kemampuannya membawa beban. Untuk l/d yang kecil, bantalan gelinding lebih menguntungkan.


D. Pengertian tekanan bantalan
Bantalan dapat berbentuk slinder, bola, atau kerucut. Yang paling banyak adalah yang berbentuk slinder. Yang dimaksud tekanan bantalan adalah beban radial dibagi luas proyeksi bantalan, yang besarnya sama dengan beban rata-rata yang diterima oleh luas permukaan bantalan. Jika dinyatakan dengan p (kg/mm2), tekanan rata-rata ini adalah:



Faktor beban pada Bantalan Luncur


Dimana l(mm) adalah panjang bantalan, d (mm) adalah diameter poros. Bila l dan d dinyatakan dalam mm, satuan p adalah kg/mm2. untuk bantalan dengan lubang minyak atau alur minyak, harga l.d harus dikurangi luas lubang atau alur tersebut untuk menghitung p.
Dengan memasukan persamaan l/d pada lembar expert 4 A, maka harga telanan yang diizinkan (pa) dapat dirumuskan menjadi:
untuk bantalan radial ujung
untuk bantalan radial tengah



Dimana σa = tekanan maksimum yang diizinkan (kg/mm2)
l = panjang bantalan (mm)
d. = diameter poros (mm)

E. Harga tekanan maksimum yang diperbolehkan

Harga tekanan yang diizinkan pa tergantung pada bahan bantalan dan dipilih dengan pengalaman menurut macam mesin. Dengan adanya bahan pelumas yang lebih baik dan ketelitian yang lebih tinggi pada permukaan finis, harga tekanan dapat dipertinggi.

Bahan Bantalan Kekerasan
HB Tekanan maksimum yang diperbolehkan (σa) (kg/mm2) Temperatur maks. yang diperbolehkan (oC)
Besi Cor
Perunggu
Kuningan
Perunggu Posfor
Logam Putih berdasar Sn
Logam putih berdasar Pb
Paduan Cadmium
Kelmet
Paduan alumunium
Perunggu timah hitam 160 - 180
50 - 100
80 - 150
100 - 200
20 - 30
15 - 20
30 - 40
20 - 30
45 - 50
20 - 680 0,3-0,6
0,7-2,0
0,7-2,0
1,5-6,0
0,6-1,0
0,6-0,8
1,0-1,4
1,0-1,8
2,8
2,0-3,2
150
200
200
250
150
150
250
170
100-150
220-250


F. Harga pv dari hasil analisa

Di celah antara permukaan poros dan bantalan terdapat selaput minyak tipis. Selaput minyak ini bergerak karena tertarik oleh permukaan yang bergerak serta karena kekentalannya. Faktor tekanan kecepatan pergerakan lapisan cairan pelumas tersebut disebut faktor pv. Faktor ini perlu dianalisa untuk memperhitungkan unjuk kerja bantalan secara menyeluruh. Batas pv berdasarkan atas hasil percobaan atau pengalaman disebut faktor tekanan kecepatan maksimum yang diizinkan atau harga pv yang diizinkan. Sedangkan harga pva adalah berdasarkan hasil analisa faktor tekanan kecepatan maksimum yang diizinkan. Ini merupakan suatu patokan penting dalam pemeriksaan kekuatan, yaitu harga pva dengan persamaan:




Dari persamaan di atas, maka dapat dihitung harga panjang bantalan





Dimana, pva = faktor tekanan kecepatan maksimum yang diizinkan dari analisa (kg/mm2m/s)
W = Beban bantalan (kg)
N = Putaran poros (rpm)
l = Panjang bantalan (mm)
d = Diameter poros (mm)

Harga faktor tekanan kecepatan maksimum yang diizinkan dari analisa (pva), selanjutnya dikoreksikan dengan harga faktor tekanan kecepatan maks yang diizinkan (pv). Harga analisa hendaknya tidak jauh dari harga yang diizinkan.


Elemen kecil dari sembarang selaput minyak

G. Harga pv yang diizinkan

Tekanan kecepatan maksimum yang diizinkan, dari suatu bantalan berdasarkan hasil percobaan dan analisa yang mendalam, memberikan nilai patokan yang dapat digunakan dalam perancangan bantalan radial. Seperti pada tabel di bawah ini.
Mesin Bantalan Perbandingan l/d Faktor tekanan kecepatan maks. Yang diizinkan (pv)
(kg/mm2m/s)
Otomobil
Motor pesawat terbang Bantalan utama
Poros engkol
Pena torak 0,8 – 1,8
0,7 – 1,4
1,5 – 2,2 20
40
-
Pompa dan kompresor torak Bantalan utama
Poros engkol
Pena torak 1,0 – 2,0
0,9 – 2,0
1,5 – 2,0 0,2 – 0,3
0,3 – 0,4
-
Mesin uap torak Bantalan utama
Poros engkol
Pena torak 1,6 – 1,8
0,7 – 2,0
0,8 – 2,0 1 – 1,5
1,5 – 2
-
Kendaraan rel Poros 1,8 – 2,0 1,5 – 2
Turbin uap Bantalan utama 1,0 – 2,0 4
Generator,
Motor, pompa sentrifugal Bantalan rotor 1,0 – 2,0 0,2 – 0,3
Poros transmisi Beban ringan
Mapan sendiri
Beban berat 2,0 – 3,0
2,5 – 4,0
2,0 – 3,0
0,1 – 0,2
Mesin perkakas Bantalan utama 1,0 – 4,0 0,05 –0 1







H. Pengertian dan analisa selaput minyak

Dikemukakan anggapan bahwa pada bantalan yang mempunyai beban ringan dan putaran tinggi, sumbu poros dan sumbu bantalan saling berimpit dan tebal selaput minyak merata disekeliling poros. Tetap dalam praktek, hal ini tidak benar kecuali untuk beberapa hal khusus. Kasus dimana sumbu bantalan dan poros tidak saling berimpit sehingga lingkaran pros dan bantalan menjadi konsentris, telah dianalisa oleh Sommerfeld sebagai berikut
Dalam gambar di bawah, dapat dilihat terjadinya kosentris yang menimbulkan adanya harga minimum lapisan minyak pada dinding bantalan dengan permukaan posros. Harga kelonggaran yang dikehendaki kira-kira sebesar 1/1000 diameter., dan eksentrisitas dinyatakan dengan ε = 2e/c . Karena c/2 = h + e maka, persamaan tebal minimum lapisan minyak adalah






Dimana :
h = Tebal minimum lapisan minyak (mm)
D = Diameter dalam bantalan dinyatakan dengan D (mm)
d = Diamater poros (mm),.
c = Kelonggaran diametral dengan (D – d)(mm)
e = Jarak pusat dinyatakan (mm),

Jika h menjadi besar maka pada kecepatan tinggi, maka e akan mengecil; jika h mengecil pada beban besar, maka ε akan membesar.


I. Harga pendekatan tebal minimum lapisan minyak

Perlu diperhatikan bahwa harga h dari persamaan diatas harus lebih besar dari harga minimum yang diizinkan, dan bahwa kekasaran permukaan poros Hjmax ditambah dengan kekasaran bantalan Hbmax harus lebih kecil dari pada h/3, atau


Bantalan hmin (mm) Pemakaian
Perunggu atau kelmet dengan permukaan difinis dengan mutu tertinggi 0,002-0,004 Mesin pesawat terbang dan otomobil
Logam putih biasa 0,01-0,03 Generator, motor listrik

Bantalan besar untuk pemakaian umum 0,05-0,01 Turbin, ventilator









J. Rangkuman

Panjang (l), dan diamter poros (d) untuk bantalan radial ujung dan tengah .



Menentukan diameter bantalan adalah d =
Panjang bantalan : l =


Tekanan rata-rata pada bantalan : P =


Harga perbandingan antara tekanan dan kecepatan alir adalah


Tebal minimum lapisan minyak : h =c/2(1- ε)
Untuk mempermudah pekerjaan lapangnan , maka penggunaan harga h min dapat digunakan angka pada tabel.



LATIHAN SOAL
Modul 8
.
Kerjakanlah soal di bawah ini secara ringkas dan benar

No Soal
1. Jika diketahui harga σa = 1 kg/mm2 ,W = 1000 kg diameter poros 20 mm,
tentukanlah harga l/d nya.



2. Sebutkan hal yang akan timbul jika pada perancangan l/d nilainya terlalu
kecil, dan terlalu besar.
3. Jika harga l/d melebihi harga ideal, maka apa yang perlu dilakukan dalam mengurangi resiko yang bakal timbul
4. Apa yang dimaksud dengan tekanan bantalan
5. Jika diketahui harga tekanan maksimum yang diizinkan (σa) 0,5 kg/mm2,
harga l/d = 1,5 Berapa harga tekanan yang diizinkan (pa) untuk
bantalam radial tengah.
6. Jika diketahui harga beban bantalan (W) 500 kg, putaran bantalan 100 rpm,
dan panjang bantalan 15 mm, maka berapa harga pva yang diizinkan
7. Jika diketahui harga beban bantalan (W) 500 kg, putaran bantalan
100 rpm, dan panjang bantalan 15 mm, harga pva yang
diizinkan 1,5 kg/mm2m/s, tentukanlah berapa maksimum diameter
bantalan yang diijinkan.











DAFTAR PUSTAKA

Martin, H.G. (1985). Kinematika dan Dinamika Teknik. Jakarta: Erlangga.

Shigley, J.E. (1986). Perencanaan Teknik Mesin. Jakarta: Erlangga.

Sularso., & Suga, K. (1981). Elemen Mesin. Jakarta: Paradnya Paramita.

G. Niemann (1986). Elemen Mesin, Jilid I, Jakarta: Erlangga.
UKURAN PENYEBARAN DATA

1. Pengertian dan Kegunaan

Penyebaran atau dispersi adalah pergerakan dari nilai observasi terhadap nilai rata-ratanya. Rata-rata dari serangkaian nilai observasi tidak dapat diinterpretasikan secara terpisah dari hasil dispersi nilai-nilai tersebut sekitar rata-ratanya. Makin besar variasi nilai , makin kurang representatif rata-rata distribusinya.

Contoh
Diberikan tabel hasil test mahasiswa A dan B :

Mahasiswa Hasil Tes
A 60 65 50 60 65 60
B 30 90 50 70 60 60

Mahasiswa A : , variasi nilai dari 50 sampai 65.
Mahasiswa B : , variasi nilai dari 30 sampai 90.
Bisa kita lihat .

Meskipun rata-rata hasil tes mereka sama, tetapi dispersi hasil tes mahasiswa B lebih besar dari pada mahasiswa A. Nilai A lebih konsisten (stabil) dari pada nilai B. Sedang nilai B kadang baik, kadang jelek. Hal ini berarti prestasi nilai A lebih baik (stabil) dari pada B.

Berdasarkan besar kecilnya penyebaran, kelompok data dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Kelompok data homogen
Penyebaran relatif kecil; jika seluruh data sama, maka disebut kelompok data homogen 100%.
b. Kelompok data heterogen
Penyebarannya relatif besar.

Kegunaan ukuran penyebaran antara lain sebagai berikut :
a. Ukuran penyebaran dapat digunakan untuk menentukan apakah nilai rata-ratanya benar-benar representatif atau tidak. Apabila suatu kelompok data mempunyai penyebaran yang tidak sama terhadap nilai rata-ratanya, maka dikatakan bahwa nilai rata-rata tersebut tidak representatif. Perhatikan contoh berikut :
Karyawan Upah (Rp)
A 40000
B 50000
C 55000
D 65000
E 390000
Jumlah 600000

Rata-rata upah karyawan = Rp Rp 120.000,00
Jelas nilai rata-rata ini tidak representatif, karena ada 4 karyawan yang upahnya dibawah rata-rata. Hal ini diakibatkan oleh sebaran data yang sangat heterogen.
b. Ukuran penyebaran dapat digunakan untuk mengadakan perbandingan terhadap variabilitas data.
c. Ukuran penyebaran dapat membantu penggunaan ukuran statistika, misalnya dalam pengujian hipotesis, apakah dua sampel berasal dari populasi yang sama atau tidak.

2. Pengukuran Jangkauan ( Range )

Penentuan jangkauan atau rentang sebuah distribusi merupakan pengukuran dispersi yang paling sederhana. Jangkauan sebuah distribusi frekuensi dirumuskan sebagai beda antara pengukuran nilai terbesar dan nilai terkecil yang terdapat dalam sebuah distribusi.

Rumus : , dengan :
R = Range
= Nilai tertinggi
= Nilai terendah
Contoh 6.2. :
1. Pandang tabel nilai ujian mahasiswa FE UI :

Tabel nilai mahasiswa FE UI
53,53 63,14 49,03 55,15 67,79
63,49 58,63 50,84 51,77 41,22
73,55 50,74 56,00 46,98 46,33
62,66 66,60 59,16 50,37 44,82
52,49 53,35 61,61 55,54 50,94

Jangkauan distribusi dari nilai mahasiswa FE UI adalah = Nilai tertinggi – nilai terendah = 73,33 – 41,22 = 32,33.


2. Diberikan tabel distribusi frekuensi dari nilai 111 mahasiswa FE UI.

Nilai Ujian Jumlah Mahasiswa
20,00-27,49 3
27,50-34,99 5
35,00-42,49 7
42,50-49,99 23
50,00-57,49 40
57,50-64,99 20
65,00-72,49 10
72,50-79,99 3

Bila nilai-nilai observasi telah dikelompokkan ke dalam distribusi frekuensi, maka jangkauan distribusi dirumuskan sebagai beda antara pengukuran nilai titik tengah kelas pertama dan nilai titik tengah kelas terakhir.

Jangkauan distribusi nilai mahasiswa FE UI adalah :
Nilai titik tengah kelas pertama = = 24,995
Nilai titik tengah kelas terakhir = = 74,995
Jangkauan distribusi = nilai titik tengah kelas pertama – nilai titik tengah kelas terakhir = 74,995 – 24,995 = 50,00.

Beberapa statistisi cenderung menggunakan beda antara tepi bawah kelas pertama dengan tepi atas kelas terakhir :
Tepi bawah dari kelas pertama = 20,00
Tepi atas kelas terakhir = 79,99
Jangkauan distribusi = 79,99 – 20,00 = 60,00

3. Tentukan jangkauan dari tabel distribusi frekuensi berikut :
Interval Kelas Fi
97 - 103 4
104 - 110 8
111 - 117 15
118 - 124 35
125 - 131 25
132 - 138 6
139 - 145 4
146 - 152 3
100

Jawab :
Nilai titik tengah kelas pertama =
Nilai titik tengah kelas terakhir =
Jangkauan distribusi = nilai titik tengah kelas pertama – nilai titik tengah kelas terakhir = 149 – 100 = 49.
Atau :
Jangkauan = 152 – 97 = 55.


3. Pengukuran Deviasi Kuartil

Median didefinisikan sebagai nilai yang membagi seluruh rentang nilai menjadi dua bagian yang sama.

Dengan cara yang sama, kuartil didefinisikan sebagai nilai yang membagi seluruh rentang nilai menjadi empat bagian yang sama. Ketiga nilai tersebut dinamakan nilai-nilai kuartil dan dilambangkan dengan :
= kuartil pertama
= kuartil kedua
= kuartil ketiga.
Pada distribusi kuartil, 50% dari semua nilai observasi seharusnya terletak di antara dan . Jangkauan antara dan dinamakan jangkauan inter-kuartil ( inter-quartile-range ). Makin kecil jangkauan tersebut, makin tinggi tingkat konsentrasi distribusi tengah seluas 50% dari seluruh distribusi. Rumus jangkauan kuartil adalah :
.
Pengukuran dispersi atas dasar jangkauan inter-kuartil dinamakan deviasi kuartil atau simpangan kuartil ( quartile deviation ) :
.
Contoh 6.3. :
1. Pandang tabel tingkat kematian karena bunuh diri laki-laki usia 25-34 tahun (per 100.000 orang) pada tahun 1971 :




Negara Jumlah Negara Jumlah
Kanada 22 Italia 7
Israel 9 Belanda 8
Jepang 22 Polandia 26
Austria 29 Spanyol 4
Perancis 16 Swedia 28
Jerman 28 Swiss 22
Hongaria 48 Inggris 10
Italia 7 Amerika Serikat 20
Data tersebut kita urutkan dari yang terkecil menuju yang terbesar :
Negara Jumlah
Hongaria 48
Austria 29
Swedia 28
Jerman 28 Kuartil ketiga =
Polandia 26
Swiss 22
Kanada 22
Jepang 22 Kuartil kedua =
Amerika Serikat 20
Perancis 16
Inggris 10
Israel 9 Kuartil pertama =
Belanda 8
Italia 7
Spanyol 4

Jangkauan kuartil :
= .
Deviasi kuartil ( rentang antar kuartil ) :


2. Pandang data jumlah penduduk Kanada tahun 1851-1961 (dalam jutaan) :
Tahun Sensus Penduduk
1851 2.44
1861 3.23
1871 3,69
1881 4,32
1881 4.32
1891 4.83
1901 5,37
1911 7,21
1911 7.21
1921 8.79
1931 10,38
1941 11,51
1941 11.51
1951 14.01
1961 18.24

Jangkauan kuartil :
= .

Deviasi kuartil :
.

4. Rata-rata Simpangan

Rata-rata simpangan adalah suatu simpangan nilai untuk observasi terhadap rata-rata. Rata-rata simpangan sering disebut simpangan rata-rata atau mean deviasi, yang dilambangkan dengan “SR”. Untuk data tunggal, rata-rata simpangan ditentukan dengan rumus :

.

Untuk data berkelompok, rata-rata simpangan ditentukan dengan rumus :

.


Contoh 6.4. :

1. Tentukan simpangan rata-rata dari 7, 5, 8, 4, 6, dan 10 !
Jawab :
x

7 0,33
5 -1,67
8 1,33
4 -2,67
6 -0,67
10 3,33
40 10
6.67

= .

2. Tentukan simpangan rata-rata dari distribusi frekuensi berikut :




5 1
6 4
7 8
8 2






Jawab :






5 1 5 1.73 1.73
6 4 24 0.73 2.92
7 8 56 0.27 2.16
8 2 16 1.27 2.54
15 101 9.35
6.73
= .

5. Pengukuran Variansi dan Deviasi Standar

Rumus variansi dan deviasi standar populasi adalah :

.
dengan :
N = Jumlah observasi dalam populasi
 = Rata-rata populasi.

Untuk populasi yang berjumlah besar, sangat tidak mungkin untuk mendapatkan nilai  dan . Untuk mengestimasi ( menaksir ) nilai  dan  , diambil sampel data. Nilai  diestimasi oleh dan  diestimasi oleh .

6. Variansi dan deviasi standar dari data data tunggal

Simpangan baku atau deviasi standar (Standard Deviation) merupakan ukuran penyebaran yang paling baik, karena menggambarkan besarnya penyebaran tiap-tiap unit observasi. Karl Pearson menamakannya deviasi standar dan dirumuskan sebagai :
.
Kuadrat dari deviasi standar dinamakan variansi :
.

Contoh 6.6. :
Pandang tabel jumlah pemakaian tenaga listrik per bulan di DKI Jakarta tahun 1978.



Bulan Jumlah Pemakaian dalam Juta Kw H = X


Januari 111 -8,67 75,11
Februari 109 -10,67 113,78
Maret 105 -14,67 215,11
April 118 -1,67 2,78
Mei 117 -2,67 7,11
Juni 125 5,33 28,44
Juli 123 3,33 11,11
Agustus 123 3,33 11,11
September 126 6,33 40,11
Oktober 120 0,33 0,11
Nopember 128 8,33 69,44
Desember 131 11,33 128,44
 1436 0 702,67

119,67


.

7. Rumus Fisher dan Wilks

Untuk distribusi sampel dengan n < 100, Fisher, Wilks dan beberapa statistisi memberi perumusan tentang variansi dan deviasi standar sebagai berikut : . Deviasi standar sampel di atas sebetulnya digunakan sebagai penaksir tak bias ( unbiased estimate ) bagi deviasi standar populasi . Banyak statistisi yang menganjurkan penggunaan pembagi n-1 dalam menghitung deviasi standar sampel guna menaksir deviasi standar populasi. Bila jumlah n tidak besar, hasil penggunaan kedua rumus mungkin mempunyai perbedaan yang berarti. Tapi jika jumlah n besar sekali, beda kedua rumus di atas tidak berarti. 8. Rumus Alternatif bagi Variansi dan Deviasi Standar Sampel . Contoh 6.8. : Pandang kembali tabel jumlah pemakaian tenaga listrik per bulan di DKI Jakarta tahun 1978. Bulan Jumlah Pemakaian dalam Juta Kw H = X Januari 111 12321 Februari 109 11881 Maret 105 11025 April 118 13924 Mei 117 13689 Juni 125 15625 Juli 123 15129 Agustus 123 15129 September 126 15876 Oktober 120 14400 Nopember 128 16384 Desember 131 17161 1436 172544 119.67 = . 9. Cara Menghitung Variansi dan Deviasi Standar Secara Singkat dengan : = titik asal deviasi secara arbriter. Contoh 6.9. : Pandang kembali tabel jumlah pemakaian tenaga listrik per bulan di DKI Jakarta tahun 1978. Bulan Jumlah Pemakaian dalam Juta Kw H = X Januari 111 -12 144 Februari 109 -14 196 Maret 105 -18 324 April 118 -2 4 Mei 117 -6 36 Juni 125 2 4 Juli 123 0 0 Agustus 123 0 0 September 126 3 9 Oktober 120 -3 9 Nopember 128 5 25 Desember 131 8 64 1436 -37 815 119.67 = . 10. Variansi dan Deviasi Standar dari Data yang Telah Dikelompokkan Bila variansi dan deviasi standar dihitung dari sebuah distribusi frekuensi, maka titik tengah tiap-tiap kelas umumya dianggap sebagai nilai tunggal yang cukup representatif bagi semua nilai-nilai observasi yang dikelompokkan ke dalam kelas-kelas yang bersangkutan. Rumus variansi dan deviasi standar dari distribusi frekuensi sedemikian itu dapat diberikan sebagai : dengan : = titik tengah tiap-tiap kelas = jumlah frekuensi kelas. Contoh 6.9. : Nilai Ujian 0 - 9,99 4.99 2649.16 1 2649.16 10 - 19,99 14.99 1719.76 4 6879.04 20 - 29,99 24.99 990.36 7 6932.53 30 - 39,99 34.99 460.96 31 14289.79 40 - 49,99 44.99 131.56 42 5525.56 50 - 59,99 54.99 2.16 54 116.69 60 - 69,99 64.99 72.76 33 2401.11 70 - 79,99 74.99 343.36 24 8240.66 80 - 89,99 84.99 813.96 22 17907.14 90 - 99,99 94.99 1484.56 8 11876.49 226 76818.16 = . 10. Cara Menghitung Variansi dan Deviasi Standar Secara Singkat . Contoh 6.10. : Nilai Ujian 0 - 9,99 4.99 1 -5 25 -5 25 10 - 19,99 14.99 4 -4 16 -16 64 20 - 29,99 24.99 7 -3 9 -21 63 30 - 39,99 34.99 31 -2 4 -62 124 40 - 49,99 44.99 42 -1 1 -42 42 50 - 59,99 54.99 54 0 0 0 0 60 - 69,99 64.99 33 1 1 33 33 70 - 79,99 74.99 24 2 4 48 96 80 - 89,99 84.99 22 3 9 66 198 90 - 99,99 94.99 8 4 16 32 128 226 33 773 = . 11. Pengertian Distribusi Normal Distribusi normal merupakan distribusi teoritis. Pada abad permulaan 19, sebagian besar sarjana beranggapan bahwa distribusi hasil observasi mengikuti hukum normal tersebut. Sebetulnya tidak semua distribusi hasil observasi bersifat normal, karena para sarjana mulai menemukan distribusi lain (seperti distribusi Poisson, Fisher, dll.). Meskipun demikian, kenyatan menunjukkan bahwa distribusi-distribusi hasil observasi memilki kurva frekuensi yang bermodus tunggal dengan kedua ujung yang mendatar ke arah kiri dan kanan serta cenderung simetris. Kurva simetris itu dekat sekali persamaannya dengan kurva normal yang biasa disebut kurva Gauss. Distribusi normal dengan  = 0 dan  = 1 dinamakan distribusi normal standar atau distribusi normal baku. Nilai distribusi normal baku sudah dibuat tabelnya, sehingga kita dapat menghitung nilai standar dengan mudah, dengan membakukan nilai observasi. Caranya adalah sebagai berikut : Misalkan adalah nilai observasi dengan rata-rata dan deviasi standar . Nilai observasi dapat diubah menjadi nilai standar, dinotasikan dengan , dengan menggunakan rumus : Nilai standar mempunyai  = 0 dan  = 1. Contoh 6.11 : 1. Suatu kelompok data mempunyai rata-rata 25 dan simpangan standar 4. Salah satu datanya bernilai 30. Nyatakan nilai mentah itu ke dalam nilai standar. Jawab : Diketahui : = 30,  = 25 dan  = 4 . 2. Seorang siswa SMK mendapat nilai ujian akhir Matematika 85. Rata-rata ujian Matematika 76 dan simpangan bakunya 9. Untuk bidang studi akuntansi, siswa tersebut mendapat nilai 90 dengan rata-rata ujian akuntansi 80 dan simpangan baku 15. Dalam mata pelajaran manakah ia mendapat kedudukan lebih baik ? Jawab : Nilai standar untuk matematika : Nilai standar untuk akuntansi : . Nilai tersebut menggambarkan bahwa siswa tersebut mendapat satu simpangan di atas rata-rata nilai matematika dan mendapat 0,67 simpangan di atas rata-rata nilai akuntansi. Hal itu berarti kedudukan siswa tersebut lebih tinggi dalam mata pelajaran matematika. 12. Pengukuran Dispersi Relatif 12.1. Pengertian Pengukuran jangkauan, deviasi kuartil, deviasi rata-rata dan deviasi standar merupakan pengukuran yang absolut. Pengukuran demikian itu sebetulnya hanya dapat digunakan bagi penggambaran dispersi nilai-nilai observasi sebuah distribusi secara definitive. Bila kita ingin melakukan perbandingan tingkat dispersi antara dua atau beberapa distribusi dan bila jumlah nilai-nilai observasi dari dua atau beberapa distribusi di atas tidak sama, maka pengukuran dispersi secara absolut sebagai metode guna membandingkan dispersi akan memperoleh hasil yang menyesatkan. Contoh 6.12.1. : Seorang pengusaha bangunan ingin membandingkan variasi gaji buruh ekstranya dengan variasi gaji stafnya. Gaji buruh dibayar secara harian, sedangkan gaji staf dibayar sebulan sekali. Rata-rata gaji buruh Rp 500,00 dengan deviasi standar Rp 150,00 ; sedangkan gaji rata-rata staf Rp 30.000,00 dengan deviasi standar Rp 15.000,00. Perbandingan langsung dari hasil perhitungan deviasi standar tentu tidak memungkinkan. Gaji staf dibayar per bulan tentu jumlahnya lebih besar dari pada gaji buruh yang dibayar harian, sehingga dispersi gaji staf lebih besar dari dispersi gaji buruh. 12.2. Cara Menghitung Ko-efisien Variansi Dalam membandingkan tingkat variasi dua atau lebih distribusi hendaknya rata-rata distribusi digunakan sebagai dasar pengukuran variasinya secara relatif dan dinamakan ko-efisien variasi ( co-efficient of variation ) : dengan : = deviasi standar sampel = rata-rata hitung sampel Contoh 6.12.2. : 1. Sepeda motor jenis A dapat dipakai dalam kondisi prima rata-rata selama 40 bulan dengan simpangan baku 8 bulan. Jenis B 36 bulan dengan simpangan standar 6 bulan. Tentukan koefisien variasi dari masing-masing jenis sepeda motor tesebut dan interpretasinya. Jawab : = x 100 % = 20 %. = x 100 % = 16,7 %. Nilai tersebut berarti masa pakai sepeda motor B dalam kondisi prima lebih seragam ( uniform ) bila dibandingkan dengan masa pakai kondisi prima sepeda motor A. 2. Tentukan koefisien variasi dari data tabel berikut : Interval Kelas fi 97-103 4 104-110 8 11-117 15 118-124 35 125-131 25 132-138 6 139-145 4 146-152 3 100 Jawab : Dari hasil perhitungan diperoleh : dan . Jadi, x 100% = 8,35%. 12.3. Cara Menghitung Ko-efisien Variasi Kuartil Salah satu rumus yang paling sering digunakan adalah : . Bila nilai md tidak diperoleh, maka niali md dapat dicari dengan rumus : , sehingga rumus di atas menjadi : . Contoh 6.12.3. : Dari contoh 6.3. soal nomor 2 : Jika diberikan : = 3,46; = 6,29; = 10,95, maka = . DAFTAR PUSTAKA Dinoyudha. 2010. Statistika Deskriftif . http://osaliana.wordpress.com /category/ materi-perkuliahan/ di akses selasa 06-04-2010 Himasta. 2009. Statistika Deskriftif. http:// statistika/STATISTIKA DESKRIPTIF SCC HIMASTA.htm/ di akses 06-04-2010 Lesmoko, Agung. 2007. Statistika Deskriftif. http://www.teknokrat.ac.id/ di akses 02-04-2010 Soemartini. 2007. Pencilan (Outlier) jurusan Statistika. Universitas Padjajaran-Jatinangor

Selasa, 22 Maret 2011

PRINSIP CTL

Prinsip CTL

Kesaling-Bergantugan
Prinsip membuat hubungan making meaning full connections,antara proses pembelajaran dan koteks kehidupan nyata sehingga peserta didik berkeyakinan bahwa belajar merupakan aspek yangb esensial bagi kehidupan dimasa datang .
Prinsip ini mengajak para pendidik mengenali keterkaitan mereka dengan pendidik lainya ,peserta didik ,stakeholder ,da lingkungan nya.
Bekerja sama membantu peserta didikbelajar efektif dalam kelompok,berinteraksi dengan orang lain,mengemukakan gagasan ,mendengarkan untuk menemukan persoalan,mengumpulkan data,mengelola data,dan menentukan altenatif pemecahan masalah.
Prinsipnya menyatukan pengalaman peserta didikmencapai standar akademik melaluipengidentifikasi tujuan dan memotivasi peserta didik untuk mencapainya.


Perbedaan
Mendorong peserta didik menghasilkan keberagaman ,perbedaan dan keunikan .Terciptan nya Berpikir ktis dan kreatif dalam pengumpulan analisis dan sintesa data guna memecahkan masalah
Terciptannya peserta didik yang mengidentifikasi potensi pribadi dalam menciptakan da mengembangkan dya belajar sehingga mengembangkan potensi secara aktif,kreatif,efektif,inofatif, da menyenangkan sehingga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat


Pengaturan diri
Proses pembelajaran di atur di prtahankan dan disadari oleh peserta didik sendiri dalam merealisasikan potensi.peserta didik harus bertanggung jawab atas prilaku sendiri,menilai alternative,membuat pilihan ,mengembangkan rencana ,meganalisis informasi,menciptakan solusi dengan kritis menilai bukti


Penilaiam autentik
Menantang peserta didik mengaplikasikan informasi akademis baru dan ketrampilan nya kedalam situasi konstektual secara signifikan

sistem pendidikan nasional no.20 tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam bangsa yang diatur dengan undang-undang;
c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu
proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta
didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya
menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial,
budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas
tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap
berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang
meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli
pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap
warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh
pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program
pendidikan.
Page 6
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah
dan Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi
setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang
seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 7
BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan
memperkaya.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka
dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 17
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Page 8
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 19
(1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program
pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program
pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan
yang diselenggarakannya.
(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan
gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan
berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan
singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Page 9
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah.
(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan
(doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa
yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal 23
(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai
pendidik di perguruan tinggi.
Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku
kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan
pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan
prinsip akuntabilitas publik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau
vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 10
Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan
belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan,
kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui
proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal
setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 11
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal
(RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga
pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas
kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah
nondepartemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami
dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Page 12
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk
lain yang sejenis.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
(1) Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak
dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh
sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pendidikan Khusus dan
Pendidikan Layanan Khusus
Pasal 32
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,
masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi
ekonomi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 13
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
Pasal 33
(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan
dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung
kemampuan berbahasa asing peserta didik.
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
Pasal 34
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana
dan berkala.
(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional
dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 14
BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan
satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i.
dinamika perkembangan global; dan
j.
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
Page 15
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
Page 16
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang
mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga
kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang
pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Page 17
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 45
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan
pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pendanaan
Pasal 46
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Pendidikan
Pasal 47
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 18
Bagian Ketiga
Pengelolaan Dana Pendidikan
Pasal 48
(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
publik.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengalokasian Dana Pendidikan
Pasal 49
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk
hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan
nasional.
Page 19
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada
semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4) Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga
kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk
tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan
yang berbasis keunggulan lokal.
(6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan
berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu,
dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk
badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan
kepada peserta didik.
(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana
secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Page 20
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal
sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi
pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat,
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya
lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 21
Bagian Ketiga
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
Pasal 56
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan,
dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai
hubungan hirarkis.
(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal
untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara
berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Page 22
Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 60
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal
dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian
suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik
dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah
lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Page 23
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta
manajemen dan proses pendidikan.
(3) Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara lain
menggunakan ketentuan Undang-undang ini.
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang
bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 65
(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan
pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama
dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola Warga Negara
Indonesia.
(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Page 24
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 66
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah melakukan pengawasan
atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas
publik.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar
akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi
dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 68
(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau
vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang
diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling
lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima
Page 25
dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23
ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang
terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 70
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling
lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat Undang-undang ini diundangkan belum
berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap berlaku sampai dengan
terbentuknya Undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan.
Pasal 73
Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan
formal yang telah berjalan pada saat Undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.
Pasal 74
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya Undang- undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Page 26
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan
paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 76
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan
Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 77
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada Tanggal 8 Juli 2003
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Bambang Kesowo
Sistem Pendidikan Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah. Pemerintah Daerah. (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)