Selasa, 22 Maret 2011

PRINSIP CTL

Prinsip CTL

Kesaling-Bergantugan
Prinsip membuat hubungan making meaning full connections,antara proses pembelajaran dan koteks kehidupan nyata sehingga peserta didik berkeyakinan bahwa belajar merupakan aspek yangb esensial bagi kehidupan dimasa datang .
Prinsip ini mengajak para pendidik mengenali keterkaitan mereka dengan pendidik lainya ,peserta didik ,stakeholder ,da lingkungan nya.
Bekerja sama membantu peserta didikbelajar efektif dalam kelompok,berinteraksi dengan orang lain,mengemukakan gagasan ,mendengarkan untuk menemukan persoalan,mengumpulkan data,mengelola data,dan menentukan altenatif pemecahan masalah.
Prinsipnya menyatukan pengalaman peserta didikmencapai standar akademik melaluipengidentifikasi tujuan dan memotivasi peserta didik untuk mencapainya.


Perbedaan
Mendorong peserta didik menghasilkan keberagaman ,perbedaan dan keunikan .Terciptan nya Berpikir ktis dan kreatif dalam pengumpulan analisis dan sintesa data guna memecahkan masalah
Terciptannya peserta didik yang mengidentifikasi potensi pribadi dalam menciptakan da mengembangkan dya belajar sehingga mengembangkan potensi secara aktif,kreatif,efektif,inofatif, da menyenangkan sehingga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat


Pengaturan diri
Proses pembelajaran di atur di prtahankan dan disadari oleh peserta didik sendiri dalam merealisasikan potensi.peserta didik harus bertanggung jawab atas prilaku sendiri,menilai alternative,membuat pilihan ,mengembangkan rencana ,meganalisis informasi,menciptakan solusi dengan kritis menilai bukti


Penilaiam autentik
Menantang peserta didik mengaplikasikan informasi akademis baru dan ketrampilan nya kedalam situasi konstektual secara signifikan

sistem pendidikan nasional no.20 tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam bangsa yang diatur dengan undang-undang;
c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu
proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta
didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya
menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial,
budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas
tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap
berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang
meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli
pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap
warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh
pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program
pendidikan.
Page 6
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah
dan Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi
setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang
seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 7
BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan
memperkaya.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka
dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 17
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Page 8
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 19
(1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program
pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program
pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan
yang diselenggarakannya.
(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan
gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan
berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan
singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Page 9
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah.
(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan
(doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa
yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal 23
(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai
pendidik di perguruan tinggi.
Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku
kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan
pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan
prinsip akuntabilitas publik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau
vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 10
Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan
belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan,
kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui
proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal
setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 11
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal
(RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga
pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas
kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah
nondepartemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami
dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Page 12
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk
lain yang sejenis.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
(1) Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak
dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh
sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pendidikan Khusus dan
Pendidikan Layanan Khusus
Pasal 32
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,
masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi
ekonomi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 13
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
Pasal 33
(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan
dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung
kemampuan berbahasa asing peserta didik.
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
Pasal 34
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana
dan berkala.
(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional
dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 14
BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan
satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i.
dinamika perkembangan global; dan
j.
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
Page 15
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
Page 16
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang
mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga
kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang
pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Page 17
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 45
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan
pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pendanaan
Pasal 46
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Pendidikan
Pasal 47
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 18
Bagian Ketiga
Pengelolaan Dana Pendidikan
Pasal 48
(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
publik.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengalokasian Dana Pendidikan
Pasal 49
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk
hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan
nasional.
Page 19
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada
semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4) Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga
kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk
tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan
yang berbasis keunggulan lokal.
(6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan
berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu,
dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk
badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan
kepada peserta didik.
(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana
secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Page 20
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal
sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi
pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat,
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya
lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Page 21
Bagian Ketiga
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
Pasal 56
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan,
dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai
hubungan hirarkis.
(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal
untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara
berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Page 22
Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 60
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal
dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian
suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik
dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah
lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Page 23
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta
manajemen dan proses pendidikan.
(3) Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara lain
menggunakan ketentuan Undang-undang ini.
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang
bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 65
(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan
pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama
dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola Warga Negara
Indonesia.
(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Page 24
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 66
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah melakukan pengawasan
atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas
publik.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar
akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi
dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 68
(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau
vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang
diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling
lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima
Page 25
dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23
ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang
terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 70
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling
lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat Undang-undang ini diundangkan belum
berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap berlaku sampai dengan
terbentuknya Undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan.
Pasal 73
Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan
formal yang telah berjalan pada saat Undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.
Pasal 74
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya Undang- undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Page 26
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan
paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 76
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan
Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 77
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada Tanggal 8 Juli 2003
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Bambang Kesowo
Sistem Pendidikan Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah. Pemerintah Daerah. (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)

bahaya fisis

Bahaya bersifat fisis
Di samping pada bahan pencemar yang lepas ke udara terdapat pula bahan tertentu yang tersimpan ataupun masih dalam proses di pabrik. Bahan ini karena sifat fisis dan kimianya cukup berbahaya bagi lingkungan apabila terlepas dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Sifat racun suatu bahan belum tentu sama dengan sifat bahaya. Bahan yang bersifat racun 591 belum tentu men imbulkan/merupakan bahaya apabila bahan tersebut digunakan secara tepat.
Sifat racun menunjukkan efek biologis atau kemampuan untuk melukai tubuh, sedang sifat bahaya menunjukkan kemungkinan kerugian. Bahan semacam ini banyak digunakan sebagai bahan penolong ataupun bahan utama pabrik kimia. Juga banyak diperoleh sebagai hasil jadi atau sampingan.
Tingkat bahaya yang ditimbulkan sebagai racun sangat membahayakan bagi manusia karena menimbulkan bermacam-macam gangguan seperti: merusakkan kulit, menyulitkan pernafasan, akut maupun kronis, bahkan dapat mematikan. Di samping itu mempunyai daya ledak, mudah terbakar, mudah menyala, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan sangat herhati-hati.
Bensena, siklo hexanol, asam sulfat, amonium hidroksida,amonium sulfat, amonium nitrat, hidrogen karbon dioksida,belerang dioksida dan lain-lain yang terdiri dari 90 macam bahan,telah diklasifikasikan sebagabahan tersebut ialah tentang penyimpanan, pengolahan, pengemasan dan transportasi.
Oleh sebab itu pengawasan dan pengamanan terhadap bahan ini harus ditingkatkan dari waktu ke waktu menyangkut sifat fisis dankimia. Besarnya resiko kerusakan lingkungan akibat bahan tersebut telah banyak terbukti seperti tragedi Chernobyl di Uni Soviet ataupun Bhopal di India.Kerusakan yang ditimbulkannya selain mengancam kehidupan manusia juga akan mengancam biota lainnya baik dalam jangka panjang maupun pendek.
Kehadiran bahan beracun dan berbahaya sebagai limbah seperti mata rantai yang tak berujung. Bila kita bertolak dari sudut pengadaan akan jelas bahwa kebutuhan bahan tersebut selalu harus terpenuhi. Pengadaan dilakukan dari pabrik (produksi) maupun import. Bahan ini dalam bentuknya sesuai dengan sifatnya harus tersimpan secara baik. Lokasi penyimpanan dan wadahnya juga harus memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan.
Barang-barang tersebut bila hendak dipindahkan/diangkut untuk kebutuhan proses industri membutuhkan angkutan tersendiri, mungkin dibutuhkan desain khusus alat pengangkut sampai kepada proses, sehingga menjadi barang jadi atau setengah jadi untuk kemudian dikonsumsi oleh industri hilir atau konsumen langsung. Oleh pihak industri maupun konsumen untuk sebagian terbuang sebagai limbah. Sebagai limbah yang ekonomis dapat didaur ulang dan sebagai limbah nonekonomis akan dibuang melalui proses pangolahan.

Bila dilihat dalam mata rantai tersebut, setiap titik akan menimbulkan peluang untuk mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan. Kriteria beracun dan berbahaya akan memenuhi setiap mata rantai tersebut. Berbahaya dan beracun yang dimaksudkan karena dapat mematikan seketika atau pun beberapa lama, dapat secara biologis, dapat berakumulasi dalam lingkungan dan terakhir tidak bisa terdegradasi.
Ditinjau dari sudut pengawasan dan pengamanan bahan ini pengelolaannya harus dilaksanakan mulai dari pengadaan sampai kepada distribusi. Mengingat seringnya terjadi kecelakaan yang ditimbulkan bahan beracun dan berbahaya maka setiap pengusaha dianjurkan untuk membuat label setiap jenis bahan tersebut. Label itu menunjukkan jenis bahan, sifat kimia maupun Pengadaan Pengangkutan
Penyimpanan Limbah ekonomis.
Klasifikasi Bahaya di sekitar kita 26 October 2010 | 13:58:01 WIB (M. Fuad Ridha) Klasifikasi Bahaya
• Bahaya di lingkungan kerja dapat didefinisikan sebagai segala kondisi yang dapat memberi pengaruh yang merugikan terhadap kesehatan atau kesejahteraan orang yang terpajan.
• Faktor bahaya di lingkungan kerja meliputi faktor Kimia, Biologi, Fisika, Fisiologi dan Psikologi

BAHAYA KIMIA
• Jalan masuk bahan kimia ke dalam tubuh:
o Pernapasan ( inhalation ),
o Kulit (skin absorption )
o Tertelan ( ingestion )
• Racun dapat menyebabkan efek yang bersifat akut,kronis atau kedua-duanya.

Korosi
• Bahan kimia yang bersifat korosif menyebabkan kerusakan pada permukaan tempat dimana terjadi kontak. Kulit, mata dan sistem pencernaan adalah bagain tubuh yang paling umum terkena.
• Contoh : konsentrat asam dan basa , fosfor.
Iritasi
• Iritasi menyebabkan peradangan pada permukaan di tempat kontak. Iritasi kulit bisa menyebabkan reaksi seperti eksim atau dermatitis. Iritasi pada alat-alat pernapasan yang hebat dapat menyebabkan sesak napas, peradangan dan oedema ( bengkak )
• Contoh :
o Kulit : asam, basa,pelarut, minyak .
o Pernapasan : aldehydes, alkaline dusts, amonia, nitrogen dioxide, phosgene, chlorine ,bromine, ozone.

Reaksi Alergi
• Bahan kimia alergen atau sensitizers dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit atau organ pernapasan
• Contoh :
o Kulit : colophony ( rosin), formaldehyde, logam seperti chromium atau nickel, epoxy hardeners, turpentine.
o Pernapasan : isocyanates, fibre-reactive dyes, formaldehyde, nickel.

Asfiksiasi
• Asfiksian yang sederhana adalah inert gas yang mengencerkan atmosfer yang ada, misalnya pada kapal, silo, atau tambang bawah tanah. Konsentrasi oksigen pada udara normal tidak boleh kurang dari 19,5% volume udara.
• Asfiksian kimia mencegah transport oksigen dan oksigenasi normal pada darah atau mencegah oksigenasi normal pada kulit.
• Contoh :
o Asfiksian sederhana : methane, ethane, hydrogen, helium
o Asfiksian kimia : carbon monoxide, nitrobenzene, hydrogen cyanide, hidrogen sulphide
Kanker
• Karsinogen pada manusia adalah bahan kimia yang secara jelas telah terbukti pada manusia.
• Kemungkinan karsinogen pada manusia adalah bahan kimia yang secara jelas sudah terbukti menyebabkan kanker pada hewan .
• Contoh :
o Terbukti karsinogen pada manusia : benzene ( leukaemia); vinylchloride ( liver angiosarcoma); 2-naphthylamine, benzidine (kanker kandung kemih ); asbestos (kanker paru-paru , mesothelioma);
o Kemungkinan karsinogen pada manusia : formaldehyde, carbon tetrachloride, dichromates, beryllium

Efek Reproduksi
• Bahan-bahan beracun mempengaruhi fungsi reproduksi dan seksual dari seorang manusia.
• Perkembangan bahan-bahan racun adalah faktor yang dapat memberikan pengaruh negatif pada keturunan orang yang terpapar, sebagai contoh :aborsi spontan.
• Contoh :
o Manganese, carbondisulphide, monomethyl dan ethyl ethers dari ethylene glycol, mercury. Organic mercury compounds, carbonmonoxide, lead, thalidomide, pelarut.

Racun Sistemik
• Racun sistemik adalah agen-agen yang menyebabkan luka pada organ atau sistem tubuh.
• Contoh :
o Otak : pelarut, lead,mercury, manganese
o Sistem syaraf peripheral : n-hexane,lead,arsenic,carbon disulphide
o Sistem pembentukan darah : benzene,ethylene glycol ethers
o Ginjal : cadmium,lead,mercury,chlorinated hydrocarbons
o Paru-paru : silica,asbestos, debu batubara ( pneumoconiosis )

BAHAYA BIOLOGI
• Bahaya biologi dapat didefinisikan sebagai debu organik yang berasal dari sumber-sumber biologi yang berbeda seperti virus, bakteri, jamur, protein dari binatang atau bahan-bahan dari tumbuhan seperti produk serat alam yang terdegradasi.
• Bahaya biologi dapat dibagi menjadi dua yaitu yang menyebabkan infeksi dan non-infeksi. Bahaya dari yang bersifat non infeksi dapat dibagi lagi menjadi organisme viable, racun biogenik dan alergi biogenik.
Bahaya infeksi
• Penyakit akibat kerja karena infeksi relatif tidak umum dijumpai. Pekerja yang potensial mengalaminya a.l.: pekerja di rumah sakit, laboratorium, jurumasak, penjaga binatang, dokter hewan dll.
Contoh : Hepatitis B, tuberculosis, anthrax, brucella, tetanus, salmonella, chlamydia, psittaci
Organisme viable dan racun biogenic.
• Organisme viable termasukdi dalamnya jamur, spora dan mycotoxins; Racun biogenik termasuk endotoxins, aflatoxin dan bakteri.
• Perkembangan produk bakterial dan jamur dipengaruhi oleh suhu, kelembapan dan media dimana mereka tumbuh. Pekerja yang beresiko: pekerja pada silo bahan pangan, pekerja pada sewage & sludge treatment, dll.
• Contoh : Byssinosis, “grain fever”,Legionnaire’s disease
Alergi Biogenik
• Termasuk didalamnya adalah: jamur, animal-derived protein, enzim.
• Bahan alergen dari pertanian berasal dari protein pada kulit binatang, rambut dari bulu dan protein dari urine dan feaces binatang.
• Bahan-bahan alergen pada industri berasal dari proses fermentasi, pembuatan obat, bakery, kertas, proses pengolahan kayu , juga dijumpai di bioteknologi ( enzim, vaksin dan kultur jaringan).
• Pada orang yang sensitif, pemajanan alergen dapat menimbulkan gejala alergi seperti rinitis, conjunctivitis atau asma.
• Contoh :
o Occupational asthma : wool, bulu, butir gandum, tepung bawang dsb.

BAHAYA FISIKA
Kebisingan
• Kebisingan dapat diartikan sebagai segala bunyi yang tidak dikehendaki yang dapat memberi pengaruh negatif terhadap kesehatan dan kesejahteraan seseorang maupun suatu populasi.
• Aspek yang berkaitan dengan kebisingan antara lain : jumlah energi bunyi, distribusi frekuensi, dan lama pajanan.
• Kebisingan dapat menghasilkan efek akut seperti masalah komunikasi, turunnya konsentrasi, yang pada akhirnya mengganggu job performance tenaga kerja.
• Pajanan kebisingan yang tinggi (biasanya >85 dBA) pada jangka waktu tertentu dapat menyebabkan tuli yang bersifat sementara maupun kronis.
• Tuli permanen adalah penyakit akibat kerja yang paling banyak di klaim .
• Contoh : Pengolahan kayu, tekstil, metal, dll.
Getaran
• Getaran mempunyai parameter yang hampir sama dengan bising seperti: frekuensi, amplitudo, lama pajanan dan apakah sifat getaran terus menerus atau intermitten.
• Metode kerja dan ketrampilan memegang peranan penting dalam memberikan efek yang berbahaya. Pekerjaan manual menggunakan “powered tool” berasosiasi dengan gejala gangguan peredaran darah yang dikenal sebagai ” Raynaud’s phenomenon ” atau ” vibration-induced white fingers”(VWF).
• Peralatan yang menimbulkan getaran juga dapat memberi efek negatif pada sistem saraf dan sistem musculo-skeletal dengan mengurangi kekuatan cengkram dan sakit tulang belakang.
• Contoh : Loaders, forklift truck, pneumatic tools, chain saws.
Radiasi Non Mengion
• Radiasi non mengion antara lain : radiasi ultraviolet, visible radiation, inframerah, laser, medan elektromagnetik (microwave dan frekuensi radio) .
• Radiasi infra merah dapat menyebabkan katarak.
• Laser berkekuatan besar dapat merusak mata dan kulit.
• Medan elektromagnetik tingkat rendah dapat menyebabkan kanker.
• Contoh :
o Radiasi ultraviolet : pengelasan.
o Radiasi Inframerah : furnacesn/ tungku pembakaran
o Laser : komunikasi, pembedahan .
Pencahayaan ( Illuminasi )
• Tujuan pencahayaan :
o Memberi kenyamanan dan efisiensi dalam melaksanakan pekerjaan
o Memberi lingkungan kerja yang aman
• Efek pencahayaan yang buruk: mata tidak nyaman, mata lelah, sakit kepala, berkurangnya kemampuan melihat, dan menyebabkan kecelakaan.
• Keuntungan pencahayaan yang baik : meningkatkan semangat kerja, produktivitas, mengurangi kesalahan, meningkatkan housekeeping, kenyamanan lingkungan kerja, mengurangi kecelakaan kerja.

BAHAYA PSIKOLOGI

Stress
• Stress adalah tanggapan tubuh (respon) yang sifatnya non-spesifik terhadap setiap tuntutan atasnya. Manakala tuntutan terhadap tubuh itu berlebihan, maka hal ini dinamakan stress.
• Gangguan emosional yang di timbulkan : cemas, gelisah, gangguan kepribadian, penyimpangan seksual, ketagihan alkohol dan psikotropika.
• Penyakit-penyakit psikosomatis antara lain : jantung koroner, tekanan darah tinggi, gangguan pencernaan, luka usus besar, gangguan pernapasan, asma bronkial, penyakit kulit seperti eksim,dll.

BAHAYA FISIOLOGI
Pembebanan Kerja Fisik
• Beban kerja fisik bagi pekerja kasar perlu memperhatikan kondisi iklim, sosial ekonomi dan derajat kesehatan.
• Pembebanan tidak melebihi 30 – 40% dari kemampuan kerja maksimum tenaga kerja dalam jangka waktu 8 jam sehari.
• Berdasarkan hasil beberapa observasi, beban untuk tenaga Indonesia adalah 40 kg. Bila mengangkat dan mengangkut dikerjakan lebih dari sekali maka beban maksimum tersebut harus disesuaikan.
• Oleh karena penetapan kemampuan kerja maksimum sangat sulit, parameter praktis yang digunakan adalah pengukuran denyut nadi yang diusahakan tidak melebihi 30-40 permenit di atas denyut nadi sebelum bekerja.

10 MAKNA KURIKULUM

10 Makna Kurikulum

1. Menurut Grayson (1978), kurikulum adalah suatu perencanaan untuk mendapatkan keluaran (out- comes) yang diharapkan dari suatu pembelajaran. Perencanaan tersebut disusun secara terstruktur untuk suatu bidang studi, sehingga memberikan pedoman dan instruksi untuk mengembangkan strategi pembelajaran (Materi di dalam kurikulum harus diorganisasikan dengan baik agar sasaran (goals) dan tujuan (objectives) pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
2. www.ppk.kpm.my/definasi.htm, ” Suatu program pendidikan yang termasuk kurikulum dan kegiatan kokurikulum yang merangkumi semua pengetahuan, kemahiran, norma, nilai, unsure kebudayaan dan kepercayaan untuk membantu perkembangan seseorang murid dengan sepenuhnya dari segi jasmani, rohani, mental dan emosi serta untuk menanam dan mempertingkatkan nilai moral yang diingini dan untuk menyampaikan pengetahuan”
3. Kurikulum : suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses berlajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggunga jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajarnya.
4. Kurikulum (curriculum) merupakan suatu rencana yang memberi pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar mengajar.
5. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidika Nasional Pasal 1 ayat 19, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, tambahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
6. Kurikulum adalah serangkaian mata ajar dan pengalaman belajar yang mempunyai tujuan tertentu, yang diajarkan dengan cara tertentu dan kemudian dilakukan evaluasi. (Badan Standardisasi Nasional SIN 19-7057-2004 tentang Kurikulum Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja Bagi Dokter Perusahaan).
7. Menurut Nasution, “Kurikulum adalah suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses belajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajarnya.” ( Nasution, kurikulum dan Pengajaran, Bumi Aksara, Jakarta, 1999, hal.5).
8. Kurikulum merupakan suatu perencanaan dalam proses belajar dan mengajar di sekolah minggu. Perencanaan mencakup seluruh aspek kehidupan dari anak sekolah minggu. Baik itu Kognitif (pengetahuan/pikiran), afektif (perasaan) dan behavior (tingkah laku).
9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Pasal 1 Butir 19 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)
10. Sumber: http://adogaloe.blogspot.com/2009/02/pengertian-dan-landasan kurikulum.html, Kurikulum adalah suatu teknik/cara yang digunakan dalam penyampaian seluruh isi materi ajar secara urut, terstruktur dan berkesinambungan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran.

MEDIA PEMBELAJARAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pembelajaran adalah suatu kegiatan yang bernilai edukatif. Nilai edukatif mewarnai interaksi yang terjadi antara guru dan anak didik. Interaksi yang bernilai edukatif dikarenakan kegiatan pembelajaran yang dilakukan diarahkan untuk mencapaitujuan tertentu yang telah dirumuskan sebelum pengajaran dilakukan. Guru dengan sadar melakukan kegiatan pengajarannya secara sistematis dengan memanfaatkan segala sesuatunya guna kepentingan pengajaran.
Harapan yang tidak pernah sirna dan selalu guru tuntut adalah bagaimana bahan pelajaran yang disampaikan guru dapat dikuasai anak didik secaratuntas. Ini merupakan masalah yang cukupsulit yang dirasakan oleh guru. Kesulitan itu dikarenakan anak didik bukan hanya sebagai individu dengansegala keunikannya, tetapi mereka juga sebagai makhluk social dengan latar belakang yang berbeda. Paling sedikit ada tiga aspek yang membedakan anak didik satu dengan yang lainnya, yaitu aspek intelektual, psikologis, dan biologis.
Ketiga aspek tersebut diakui sebagai akar permasalahan yang melahirkan bervariasinya sikap dan tingkah lakuanakdidik disekolah. Halitu pula yang menjadikan berat tugas guru dalam menglola kelas dengan baik. Keluhan-keluhan guru sering terlontar hanya karena masalah sukarnya mengelola kelas. Akibat kegagalan guru mengelola kelas,tujan pengajaran pun sukar untuk dicapai. Hal ini kiranya tidak perllu terjadi, karena usaha yang dapat dilakukanmasih terbuka lebar. Salah satu caranya adalah dengan meminimalkanjumlah anak didik di kelas. Meaplakasikan beberapa prinsip pengelolaan kelas. Kelasadalah upaya lain yang tidak bisa diabaikkan begitu saja. Pendekatan terpilih mutlak dilakukan guna mendukung pengelolaan kelas. Disamping itu juga, perlu memanfatkan beberapa media pendidikan yang telah ada dan mengupayakan pengadaan media pendidikan baru demi terwujudnya tujuan bersama.

B.Rumusan Masalah
1.Apa saja macam-macam media pembelajaran?
2.Apakah karakteristik media pembelajaran?
3.Apa kelebihan dan kekurangan media pembelajaran tersebut!
C.Tujuan
1.Mahasiswa mampu menyebutkan, memahami dan mengimplementasikan macam-macam media pendidikan.
2.Mahasiswa mampu menyebutkan, memahami karakter dari media pembelajaran yang ada.
3.Mahasiswa mampu menyebutkan, memahami serta bisa mengatasi kesulitan dari masing-masing media pendidkan dan bisa memanfatkan kelebihannya dalam pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Macam-Macam Media Pembelajaran Dan Karakteristiknya
Media pembelajaran merupakan komponen intruksional yang melliputi pesan, orang, dan peralatan. Menurut syaifulbahri djamarah dan aswan zain,media merupakan wahana penyalur informasi belajar atau informasi pesan. Dalam perkembangannya media pembelajaran mengikuti perkembangan teknologi. Berdasarkan perkembangan teknologi tersebut, media pembelajaran dikelompokkan kedalam empat kelompok yaitu:
1.Media hasil teknologi cetak
teknologi cetak adalah cara untuk menghasilkan atau menyampaikan materi, seperti buku dan materi visual statis terutama melalui prosespercetakan mekanisatau photografis.
Kelompok media hasil teknologi cetak antara lain: teks, grafik, foto atau representasi fotografik.
karakteristik media hasil cetak:
a.Teks dibaca secara linear
b.Menampilkan komonikasi secarasatu arah dan reseptif
c.Ditampilkan secara statis atau diam
d.Pengembangannya sangat tergantung kepada prinsip-prinsip pembahasan
e.Berorientasi atau berpusat pada siswa.
Pendekatan yang berorientasi pada siswa adalah pendekatan dalam belajar yang ditekankan pada ciri-ciri dan kebutuhan siswa secara individual. Sedang lembaga pendidikan dan para pengajar berfungsi dan berperan sebagai penunjang saja. Sistem pendekatan yang berorientasi pada siswa ini didesainsedemikian rupa. Sehingga siswa dapat belajardengan sistem yang luwes yang diarahkan agar siswa dapat membenntuk gaya belajarnya masingmasing. Dalam hal ini guru dan lembaga berperan sebagai penunjang, fasilitator dan semangat pada siswa yang sedang belajar.
f.Informasi dapat diatur atau ditata ulang oleh pemakai
2.Media hasil teknologi audio-visual
Teknologi audi-visual cara menyampaikan materi dengan menggunakan mesin-mesin mekanis dan elektronis untuk menyajikan pesan-pesan audio-visual
penyajian pengajaran secara audio-visual jelas bercirikan pemakaian perangkat keras selama proses pembelajaran, seperti , mesin proyektor film, tape rekorder, proyektor visual yang lebar.
Karakteristik:
a.Bersifat linear
b.Menyajikan visual yang dinamis
c.Digunakan dengan cara yang telah ditentukan sebelumnya oleh perancang
d.Merupakan representasi fisik dari gagasan real atau abstrak
e.Dikembangkan menurut prinsip psikologis behafiorisme dan kognitif
f.Berorientasi pada guru
Pendekatan yang berorientasi pada guru atau lembaga adalah sistem pendidikan yang konfensional dimana hampir seluruh kegiatan pembelajaran dikendalikan penuh oleh para guru dan staf lembaga penndidikan. Dalam sistemini guru mengkomunikasikan pengethuannya kepada siswa dalam bentuk pokok bahasan dalam beberapa macam bentuk silabus. Biasanya pembalajaran berlangsung dan selesai dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan metode mengajar yang dipakai tidak beragam bentuknya, biasanya menggunakan metode ceramah dengan pertemuan tatap muka (face to face)
3.Media hasil teknologi yang berdasarkan computer
teknologi berbasis computer merupakan cara menghasilka atau menyampaikanmateri dengan menggunakan sumber-suber yang berbasis micro-prosesor.
Berbagai aplikasi teknologi berbasiskomputer dalampembelajaran ummumnya dikenalsebagai computer assisted instruction. Aplikasi tersebut apabila dilihat dari cara penyajiandan tujuan yang ingin dicapai melipiti tutorial,penyajian materi secara bertahap, drills end practice latihan untuk membantu siswa menguasai materi yang telah dipelajari sebelumnya, permainan dan simulasi(latihanuntukmengaplikaskan pengetahian dan keterampiln yangbaru dipelajari dari, dan basis data(sumber yang dapat membantu siswa menambahh informasi dan penegtahuan sesuai dengan keinginan masing-masing )
Karakteristik media hasil teknologi yang berdasarkan computer:
a.Dapat digunakan secara acak, non-sekuensial atau secara linear
b.Dapat digunakan sesuai keinginan siswa atau perancang
c.gagasan disajikan dalam gaya abstrak dengan simbol dan grafik
d.Prinsip-prinsip ilmu kognitif untuk mengembangkan media ini
e.Beroriatasi pada siswa dan melibatkan interaktifitas siswa yang tinggi
4.Media hasil gabungan tenologi cetak dan teknologi computer
Teknologi gabungan adalah cara unntukmenghasilkan dan menyampaikan materi yang menggabungkan pemakaian beberapa bentuk media yang dikendalikan komputer. Komputer yang memiliki kemampuan yang hebat seperti jumlah random akses memori yang besar, hard disk yang besar, dan monitor yang beresolusi tinggi ditambah dengan pararel(alat-alat tambahan), seperti: vidio disk player, perangkat keras untuk bergabung dalam suatu jaringan dan sistem audio.
a.Dapat digunkan secara acak, sekuensial, linear
b.Dapat digunakan sesuai keinginan siswa, bukan saja dengan direncanakan dan diinginkan oleh perancangnya
c.Gagasan disajikan secara realistik sesuai dengan pengalaman siswa, menurut apa yang relefan dengan siswa dan dibawah pengendalian siswa
d.Prinsip ilmu kognitif dan konstruktifisme ditetapkan dalampengembangan dan penggunaanpelajaran
e.Pembelajaran ditata dan terpusat pada lingkup kognitif sehingga pengetahuan dikuasai jika pengetahuan itu digunakan
f.Bahan-bahan pelajaran melibatkan interaktif siswa
g.Bahan-bahan pelajaran memadukan kata dan visual dari berbagai sumber
Selain pembagian itu ada lagi pembagian media pembelajaran menurut jenis, daya liput, dan bahannya.
1.Dilihat dari jenisnya, media terbagi menjadi:
a.Media auditif
Media yang hanyamengandalkan suara saja seperi radio,kaset rekoorder, peringan hitam.media ini tidak cocok untuk orang tuli atau mempunyai kelainan pendengaran
b.Media visual
Media yang hanya mengandalkan indera penglihatan. Media ini ada yang menampilkan gambar diam seperti film strip, slides, foto, gambar atau lukisan, dan cetakan. Ada pula yang menampilkan gambar atau simbol yang bergerak seperti film bisu, dan film kartun.
c.Media audio visual
Media yang mempunyai unsur suara dan unsur gambar. Jenis media ini mempunya kemampuan yang lebih baik karena meliputi kedua jenis media yang pertama dan kedua.
Media ini dibagi dalam:
1). Audio visual murni yaitu baik unsur suara maupun unsur gambar derasal dari satu sumberseperti video kaset
2). Audio visual tidak murni yaitu unsur suara dan unsur gambarnya berasal dari sumber yang berbeda. Misalnya filmbingkai suara yang unsur gambarnya berasal dari slides proyektor dan unsur suaranya berasal dari tape recorder.
2.dilihat dari daya liputnya, media terbagi menjadi:
a.media dengan daya liput luas dan serentak
Penggunaan media ini tidak terbatas oleh tempat dan ruang serta dapat menjangkaujumlah anak didik yang banyak dalam waktu yang sama.seperti radio dan televisi serta internet
b.Media dengan daya liput terbatas oleh ruang dan tempat
media ini dalam penggunaannya membutuhkan ruang dan tempat yang khusus seperti film sound slides film rangkai, yang harus menggunakan empat tertutupdan gelap.
c.Media untuk pembelajaran invidual
Media ini penggunaannya hanya untuk seorang diri.termasuk media ini adalh modul berprogram dan pengajaran melalui komputer.
3.Dilihat dari bahan-bahannya, media terbagi menjadi:
a.Media sederhana
Media ini bahan dasarnya mudah diperoleh dan harganya murah, cara pembuatannya mudah, danpenggunaannya tidak sulit.
b.Media kompleks
Media ini adalah media yang bahan dasarnya kompleks sulit didapat serta mahal harganya, sulit membuatnya, dan penggunaanya memerlukan keterampilan yang memadai.
B.Kelebihan dan kekurangan media pembelajaran
Meskipun dalam penggunaannya jenis-jenis teknologi dan media sangat dibutuhkan guru dan siswa dalam membantu kegiatan pembelajaran, namun secar`umu terdapat beberapa kelebihan dan kelemahan dalam penggunaannya. Diantara kelebihan atau kegunaan media pembelajaran yaitu:
1.Memperjelas penyajian pesanagar tidak terlalu bersifat verbalistis( dalam bentuk kata-kata, tertulis atau lisan belaka)
2.Mengatasi perbatasan ruang, waktu dan daya indera, seperti:
a.Objek yang terlalu besar digantikan dengan realitas, gambar, filmbingkai, film atau model
b.Obyek yang kecil dibantu dengan proyektor micro, film bingkai, film atau gambar
c.Gerak yang terlalu lambat atau terlalu cepat dapat dibantu dengan tame lapse atau high speed photografi
d.Kejadian atau peristiwa yang terjadi masa lalu bisa ditampilkan lagi lewat rekaman film,video, film bingkai, foto maupun secara verbal
e.Obyek yang terlalu kompleks (mesin-mesin) dapat disajikan dengan model, diagram, dll
f.Konsep yang terlalu luas (gunung ber api, gempa bumi, iklim dll) dapat di visualkan dalam bentuk film,film bingkai, gambar,dll.
3.Dengan menggunakan media pendidikan secara tepat dan bervariasi sifat pasif anak didik dapat diatasi. Dalam hal ini media pembelajaran berguna untuk:
a.Menimbulkan kegairahan belajar
b.Memungkinkan interaksi yang lebih langsung antara anak didik dengan lingkungan dan kenyataan
c.Memungkinkan anak didik belajar sendiri-sendiri sesuai kemampuan dan minat masing-masing.
4.Dengan sifat yang unik pada tiapsiswa ditambah lagi dengan lingkungan dan pengalaman yang berbeda, sedangkan kurikulum dan materi pendidikan ditentukan sama untuk setiap siswa,maka guru akan mengalami kesulitan. Semuanya itu harus diatasi sendiri. Apalagi bila latar belakang guru dan siswa juga berbeda. Masalah ini juga bisa diatasi dengan media yang berbeda dengan kemempuan dalam:
a.Memberikan perangsang yang sama
b.Mempersamakan pengalaman
c.Menimbulkan persepsi yang sama.
Ada beberapa kelemahan sehubungan dengan gerakan pengajaran visual anatar lain terlalu menekankan bahan-bahan visualnya sendiri dengan tidak menghirukan kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan desain,pengembangan,produksi, evaluasi, dan pengelolaan bahan-bahan visual. Disamping itu juga bahan visual dipandang sebagai alat bantu semata bagi guru dalam proses pembelajaran sehingga keterpaduan antara bahan pelajaran dan alat bantu tersebut diabaikan.
kelemahan audio visual:terlalu menekankan pada penguasaan materi dari pada proses pengembangannya dan tetap memandang materi audio visual sebagai alat Bantu guru dalam proses pembelajaran.
Media yang beoriantsi pada guru sebernarnya
BAB III
PENUTUP
A.SIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat diketahui bahwa macam-macam media pembelajaran jumlahnya sangat banyak,Berdasarkan perkembangan teknologi tersebut, media pembelajaran dikelompokkan kedalam empat kelompok yaitu:
a. Media hasil teknologi cetak
b. Media hasil teknologi audio-visual
c. Media hasil teknologi yang berdasarkan computer
d. Media hasil gabungan tenologi cetak dan teknologi computer.
Dilihat dari jenisnya, media terbagi menjadi:
a. Media auditif
b. Media visual
c. Media audio visual:1). Audio visual murni
2). Audio visual tidak murni
Dilihat dari daya liputnya, media terbagi menjadi:
a. Media dengan daya liput luas dan serentak
b. Media dengan daya liput terbatas oleh ruang dan tempat
c. Media untuk pembelajaran invidual
Dilihat dari bahan-bahannya, media terbagi menjadi:
a. Media sederhana
b. Media kompleks
Setiap media pembelajaran mempunyai kelebihan dan kekurangan yang antara lain,memperjelas penyajian pesan agar tidak terlalu bersifat verbalistis,dan kelemahan pada media audio visual adalah terlalu menekankan pada penguasaan materi dari pada proses pengembangannya.
Media sebenarnya akan sangat membantu dalam mewujudkan tujuan pendidikan meskipun banyak kekurangan yanng ada didalamnya. Maka diharapkan kekreatifitasan guru dalam memilih media mana yang lebih cocok untuk diterapkan dalam kelas. Dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah materi yang akan disampaikan, situasi kelas dan sarana pra sarana.
DAFTAR PUSTAKA
Harjanto.1997, peRencanaa pengajAran, Jakarta: PT Rineka Cipta
Nanna Sudjana dan Ahmad Rivai.2007. Teknologi Pengajaran, Bandung: Sinar Baru Algensindo
Bahri Djamarah dan Aswan Zain, 2006, Strategi Belajar Mengajar ,Jakarta: PT Rineka Cipta
Arsad Azhar, 2008, Media Pembelajaran ,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Fred Percival dan Henry Ellington, 1998, Teknologi Pendidikan, Jakarta: Erlangga

MACAM -MACAM MEDIA

A. Macam Media
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, kita dapat mempergunakan bermacam-macam bentuk media pembelajaran, sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Macam-macam media pembelajaran yang dapat digunakan dalam kegiatan belajar, dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Bahan publikasi : Koran, majalah, buku.
2. Bahan bergambar : gambar, bagan (chart), peta, poster, foto, lukisan, grafik, diagram.
3. Bahan pameran : bulletin board, papan flannel, papan magnet, papan demontrasi.
4. Bahan proyeksi : film, film strip, slide, transparansi, OHP.
5. Bahan rekaman audio : tape cassette, piringan hitam, kaset video.
6. Bahan produksi : kamera, tape recorder
7. Bahan siaran : program radio, program televisi
8. Bahan pandang dengar (audio visual) : TV, film suara, slide suara
9. Bahan model/benda tiruan : model irisan penampang batang, model torso tubuh manusia.
Beraneka ragamnya media tersebut, dapat dilihat dari mulai yang sederhana sampai yang kompleks dan dari yang murah sampai yang termahal dan masing-masing mempunyai karakteristik tertentu, baik dari keamuhannya dan kelemahannya masing-masing.

B. Jenis-Jenis Media Pembelajaran
Media pembelajaran berdasarkan jenisnya dapat pula dikelompokkan sebagai berikut :

1. Media asli hidup, seperti : aquarium dengan ikan dan tumbuhannya, terrarium dengan hewan darat dan tumbuhannya, kebun binatang dengan semua binatang yang ada, kebun percobaan/kebun botani dengan berbagai tumbuhan, insektarium (berupa kotak kaca yang berisi serangga, semut, anai-anai dan sebagainya).
2. Media asli mati, misalnya : herbarium, taksidermi, awetan dalam botol, BIOPLASTIK, dan diorama (pameran hewan dan tumbuhan yang telah dikeringkan dengan kedudukannya seperti aslinya di alam).
3. Media asli benda tak hidup, contoh : berbagai jenis batuan ,mineral, kereta api, pesawat terbang, mobil, gedung, papan tulis, dan papan temple.
4. Media asli tiruan atau model, seperti : model irisan bagian dalam bumi, model penampang batang, penampang daun, model boneka, model torso tubuh manusia yang dapat dilepas dan dipasang kembali, model globe, model atom, model DNA, maket.
5. Media grafis, bagan (chart), diagram grafik, poster, plakat, gambar, foto, lukisan.
6. Media dengar (audio) : program radio, tape recorder, piringan hitam, casete, tape.
7. Media pandang dengar (audio visual) : tv, video.
8. Media proyeksi :proyeksi diam contoh slide dan filmstrip
9. Media cetak.: buku cetak, Koran, majalah.

kelemahan kelebihan tes objektif

kelemahan dan kelebihan tes objektif
TEST OBJEKTIF
1.TEST OBJEKTIF
1. Kelebihan Test Objektif yaitu:
v Untuk menjawab test objektif tidak banyak memakai waktu.
v Reabilitynya lebih tinggi kalau di bandingkan dengan test Essay, karena penilainnya bersifat
objektif.
v Pemberian nilai dan cara menilai test objektif lebih cepat dan mudah karena tidak menuntut
keahlian khusus dari pada si pemberi nilai.
v Objekti test tidak memperdulikan penguasaan bahasa, sehingga mudah dilaksanakan.
v Validity test objektif lebih tinggi dari essay test, karena samplingnya lebih luas.
2. Kelemahan Test Objektif yaitu :
v Murid sering menerka-nerka dalam memberikan jawaban, karena mereka belum menguasai
bahan pelajaran tersebut.
v Memang test sampling yang diajukan kepada murid- murid cukup banyak, dan hanya
membutuhkan waktu yang relative singkat untuk menjawabnya.
v Tidak biasa mengajak murid untuk berpikir taraf tinggi.
v Banyak memakan biaya, karena lembaran item- item test harus sebanyak jumlah pengikut test.
B. SALAH- BENAR atau True- False (T- F)
1. Kelebihan S- B yaitu :
v Soal ini baik untuk hasil- hasil, dimana hanya ada dua alternative jawaban.
v Tuntutan kurang ditekankan pada kemampuan baca.
v Sejumlah soal relative dapat dijawab dalam tipe test secara berkala.
v Penilaian mudah, objektif dan dapat dipercaya.
2. Kelemahan S- B yaitu
v Sulit menuliskan soal diluar tingkat pengetahuan yang bebas dari maksud ganda.
v Jawaban soal tidak memberikan bukti bahwa siswa mengetahui dengan baik.
v Tidak ada informasi diagnostic dari jawaban yang salah.
v Memungkinkan dan mendorong siswa untuk menerka-nerka.
C. PILIHAN BERGANDA atau Multiple Choise ( M- Ch)
1. Kelebihan Pilihan Berganda yaitu:
v Hasil belajae yang sederhana sampai yang komplek dapat diukur.
v Terstruktur dan petunjuknya jelas.
v Alternatif jawaban yang salah dapat memberikan informasi diagnostik.
v Tidak dimungkinkan untuk menerka jawaban.
v Penilaian mudah, objektif dan dapat dipercaya.
2. Kelemahan Pilihan Berganda yaitu:
v Menyusunnya membutuhkan waktu yang lama.
v Sulit menemukan pengacau.
v Kurang efektif mengukur beberapa tipe pemecahan masalah, kemampuan untuk mengorganisir
dan mengekspresikan ide.
v Nilai dapat dipengaruhi dengan kemampuan baca.
D. ISIAN atau Completion
1. Kelebihan Isian atau Completion yaitu :
v Sangat mudah dalam penyusunannya.
v Lebih menghemat tempat ( menghemat kertas ).
v Persyaratan komprehensif dapat dipenuhi oleh test model ini.
v Digunakan untuk mengukur berbagai taraf kompetensi dan tidak sekedar mengungkap taraf
pengenalan atau hafalan saja
2. Kelemahan Isian atau Completion yaitu :
v Lebih cenderung mengungkap daya ingat atau aspek hafalan saja.
v Butir- butir item dari test model ini kurang relevan untuk diajukan.
v Tester kurang berhati-hati dalam menyusun kalimat dalam soal.
E. JAWABAN SINGKAT atau SHORT ANSWER
1. Kelebihan Jawaban Singkat yaitu :
v Mdah dalam perbuatan
v Kemungknan menebak jawaban sangat sulit
v Cocok untuk soal- soal hitungan
v Hasil- hasil pengetahuan dapat diukur secara luas
2. Kelemahan Jawaban Singkat yaitu:
v Sulit menyusun kata- kata yang jawabannya hanya satu.
v Tidak cocok untuk mengukur hasil- hasil belajar yang komplek.
v Penilaian menjemukan da memerlukan waktu banyak.
F. MENJODOHKAN atau MATCHING
1. Kelebihan Menjodohkan yaitu:
v Suatu bentuk yang efisien diberikan dimana sekelompok respon sama menyesuaikan dengan
rangkaian isi soal.
v Waktu membaca dan merespon relative singkat.
v Mudah untuk dibuat.
v Penilaian mudah, objektif dan dapat dipercaya.
2. Kelemahan Menjodohkan yaitu:
v Materi soal dibatsi oleh factor ingatan/ pengetahuan yang sederhana dan kurang dapat dipakai
untuk mengukur penguasaan yang bersifat pengertian dan kemampuan membuat tafsiran
v Sulit menyusun soal yang mengandung sejumlah respon yang homogen.
v Mudah terpengaruh dengan petunjuk yang tidak relevan.
II. TEST ESSAY
B. TEST ESSAY
1. Kelebihan Test Essay yaitu:
Ø Peserta didik dapat mengorganisasikan jawaban dengan pendapatnya sendiri.
Ø Murid tidak dapat menerka- nerka jawaban soal.
Ø Test ini sangat cocok untuk mengukur dan mengevaluasi hasil suatu proses belajar yang
kompleks yang sukar diukur dengan mempergunakan test objektif.
Ø Derajad ketepatan dan kebenaran murid dapat dilihat dari kalimat- kalimatnya.
Ø Jawaban diungkapakan dalam kata- kata dan kalimat sendiri, sehingga test ini dapat digunakan
untuk melatih penyusunan kalimat dengan bahasa yang baik, benar, dan cepat.
Ø Test ini digunakan dapat melatih peserta didik untuk memilih fakta yang relevan dengan
persoalan, dan Sukar dinilai secara tepat mengorganisasikannya sehingga dapat mengungkapkan
satu hasil pemikiran yang terintegrasi secara utuh.
2. Kelemahan Test Essay yaitu:
Ø Sukar dinilai secara tepat.
Ø Bahan yang diukur terlalu sedikit, sehingga agak sulit untuk mengukur penguasaan siswa
terhadap keseluruhan kurikulum.
Ø Sulit mendapatkan soal yang memiliki standar nasional maupun internasional.
Ø Membutuhkan waktu memeriksa hasilnya.
1. Tes Subjektif
Yang pada umumnya berbentuk tes esai (uraian) tes bentuk esai adalah sejenis tes kemajuan
belajar yang memerlukan jawaban yang bersifat pembahasan atau uraian kata-kata. Ciri-ciri
pertanyaanya didahului dengan kata-kata seperti, uraikan, jelaskan, mengapa, bagaimana,
bandingkan, simpulkan, dan sebagainya (Arikunto, 2005:162).
Soal-soal bentuk esai biasanya jumlahnya tidak banyak, hanya sekeda
5-10 buah soal dalam waktu kira-kira 90-120 menit. Soal-soal bentuk esai ini menuntut
kemampuan siswa untuk dapat mengorganisir, menginterprestasi, menghubungkan pengertian-
pengertian yang telah dimiliki. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa tes esai menuntut untuk
dapat mengingat-ingat dan mengenal kembali dan terutama harus mempunyai daya kreativitas
yang tinggi.
Kelebihan-kelebihan tes subjektif yaitu:
1)
Lebih respektif mewakili isi dan luas bahan, lebih objektif, dapat di hindari campur
tangannya unsur-unsur subjektif baik dari segi siswa maupun segi guru yang memeriksa.
2)
Lebih mudah dan cepat cara memeriksanya karena dapat menggunakan kunci tes bahkan
alat-alat hasil kemajuan teknologi.
3)
Pemeriksaanya dapat diserahkan orang lain.
4)
Dalam pemeriksaan tidak ada unsur subjektif yang mempengaruhi.
Kelemahan-kelemahan tes subjektif yaitu:
a)
Persiapan untuk menyusun jauh lebih sulit dari pada tes esai karena soalnya banyak dan
harus teliti untuk menghindari kelemahan-kelamahan yang lain.
b)
Soal-soal cenderung untuk mengungkapkan ingatan dan daya pengenalan kembali saja dan
sukar untuk mengukur proses mental yang tinggi.
c)
Banyak kesempatan untuk main untung-untungan.
d)
Kerjasama antarsiswa pada waktu mengerjakan soal tes lebih terbuka.
Cara mengatasi kelemahan
1)
Kesulitan menyusun tes objektif dapat diatasi dengan jalan banyak berlatih terus menerus
hingga betul-betul mahir.
2)
Menggunakan tabel spesifikasi untuk mengatasi kelemahan nomor satu dan dua.
3)
Menggunakan norma/standar penilaian yang memperhitungkan faktor tebakan (guessing)
yang bersifat spekulatif itu.
1. Tes obyektif
1)
Tes benar-salah (true-false)
Soal-soalnya berupa pernyataan-pernyataan (statement).Statement tersebut ada yang benar dan
ada yang salah. Orang yang ditanya bertugas untuk menandai masing-masing pernyataan
dengan melingkari huruf B jika pernyataan itu betul menurut pendapatnya dan melingkari huruf
S jika pernyataannya salah.
2)
Tes pilihan ganda(multiple choicetest)
Multiple choice test terdiri atas suatu keterangan atau pemberitahuan tentang suatu pengertian
yang belum lengkap. Dan untuk melengkapinya harus memilih satu dari beberapa kemungkinan
jawaban yang telah disediakan. Atau Multiple choice test terdiri atas bagian keterangan(stem)
dan bagian kemungkinan jawaban atau alternatif (option). Kemungkinan jawaban (option) terdiri
atas satu jawaban benar yaitu kunci jawaban dan beberapa pengecoh.
3) Men jo d o hk a n(matchingtest)
Matching test dapat kita ganti dengan istilah mempertandingkan, mencocokkan, memasangkan,
atau menjodohkan. Matching test terdiri atas satu seri pertanyaan dan satu seri jawaban. Masing-
masing pertanyaan mempunyai jawaban yang tercantum dalam seri jawaban. Tugas murid ialah
mencari dan menempatkan jawaban-jawaban sehingga sesuai atau cocok dengan pertanyaannya.
4)
Tes isian(completiontest)
Completion test biasa kita sebut dengan istilah tes isian, tes menyempurnakan, atau tes
melengkapi. Completion test terdiri atas kalimat-kalimat yang ada bagian-bagiannya yang
dihilangkan. Bagian yang dihilangkan atau yang harus diisi oleh murid ini adalah merupakan
pengertian yang kita minta dari murid.
c) Pelaksanaan tes tertulis
Nurkanca, dkk (1986:58) menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan suatu tes tertulis ada beberapa
hal yang perlu mendapat perhatian. Adapun hal-hal tersebut antara lain:
1)
Ruangan tempat tes di laksanakan hendaknya diusahakan setenang mungkin.
2)
Murid-murid harus diperingatkan bahwa mereka tidak boleh bekerja sebelum ada tenda
untuk mulai. Hal ini untuk mengatur agar semua murid mulai bekerja pada saat yang sama.
3)
Selama murid-murid bekerja para pengawas tes dapat berjalan-jalan, dengan catatan tidak
mengganggu suasana, untuk mengawasi apakah murid-murid bekerja secara wajar atau tidak.
Murid-murid yang melanggar tata tertib tes dapat dikeluarkan dari ruang tes.
4)
Apabila waktu yang ditentukan telah habis maka semua pengikut tes diperintahkan untuk
berhenti bekerja dan segera meninggalkan ruangan tes secara tertib. Para pengawas tes segera
mengumpulkan lembaran-lembaran tes dan lembaran-lembaran jawaban peserta tes.
5)
Setelah lat-alat terkumpulkan maka pengawas tes supaya mengisi catatan-catatan tentang
kejadian penting yang terjadi selama tes berlangsung
1. B. Test Lisan
2. Pengertian tes lisan
Tes lisan adalah tes yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengadakan tanya jawab secara
langsung antara pendidik dan peserta didik.
1. Macam-macam tes lisan
Thoha (2003:61) menjelaskan bahwa tes ini termasuk kelompok tes verbal, yaitu tes soal dan
jawabannya menggunakan bahasa lisan. Dari segi persiapan dan cara bertanya, tes lisan dapat
dibedakan menjadi dua yakni:
a)
Tes lisan bebas
Yaitu pendidik dalam memberikan soal kepada peserta didik tanpa menggunakan pedoman yang
dipersiapkan secara tertulis
b)
Tes lisan berpedoman
Pendidik menggunakan pedoman tertulis tentang apa yang akan ditanyakan kepada peserta didik.
Tes ini memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya adalah
a)
Dapat menilai kemampuan dan tingkat pengetahuan yang dimiliki peserta didik, sikap,
serta kepribadiannya karena dilakukan secara berhadapan langsung.
b)
Bagi peserta didik yang kemampuan berpikirnya relatif lambat sehingga sering
mengalami kesukaran dalam memahami pernyataan soal, tes bentuk ini dapat menolong sebab
peserta didik dapat menanyakan langsung kejelasan pertanyaan yang dimaksud.
c)
Hasil tes dapat langsung diketahui peserta didik.
Kelemahannya adalah
a)
Subjektivitas pendidik sering mencemari hasil tes,
b)
Waktu pelaksanaan yang diperlukan.
1. Pelaksanaan tes lisan
Nurkanca, dkk (1986:60) menjelaskan bahwa hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam
pelaksanaan tes lisan antara lain adalah sebagai berikut:
a)
Pertahankanlah situasi evaluasi dalam pelaksanaan tes lisan. Guru harus tetap menyadari
bahwa tujuan evaluasi adalah untuk mendapatkan gambaran tentang prestasi belajar yang dicapai
oleh murid-murid.
b)
Janganlah guru membentak-bentak seorang murid karena murid tersebut memberikan
jawaban yang menurut penilaian guru merupakan jawaban yang sangat ³tolol´.
c)
Jangan pula ada kecenderungan untuk membantu seoarang murid yang sedang di tes
dengan memberikan kunci-kunci tertentu karena kita merasa kasihan atau simpati pada murid
tersebut. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip evaluasi karena kita bertindak tidak adil
terhadap murid yang lain.
d)
Siapkanlah terlebih dahulu suatu rencana pertanyaan sertascore jawaban yang diminta
untuk setiap pertanyaan. Hal ini untuk menjaga agar guru jangan samapai terkecoh oleh jawaban
yang ngelantur dari murid-murid.
e)
Laksanakanlahskori ng secara teliti terhadap setiap jawaban yang diberikan oleh murid